Kompas TV nasional hukum

Pesawat Asing yang Dipaksa Mendarat oleh TNI AU Masih Ditahan di Lanud Hang Nadim Batam

Kompas.tv - 15 Mei 2022, 05:25 WIB
pesawat-asing-yang-dipaksa-mendarat-oleh-tni-au-masih-ditahan-di-lanud-hang-nadim-batam
Penampakan pesawat asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 dengan Pilot WNI Inggris yang dipaksa mendarat oleh TNI AU di Lanud Hang Nadim Batam, Jumat (13/4/2022). (Sumber: Dok. Dispenau)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesawat asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 dipaksa mendarat oleh TNI AU masih tertahan di Lanud Hang Nadim Batam.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan saat ini pesawat yang diketahui milik sebuah perusahaan Malaysia itu sedang mengurus administrasi terkait flight clearence (FC) dan flight aproval (FA) di Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Mabes TNI.

Menurut Indan, pesawat bisa terbang kembali jika persyaratan FC dan FA sudah terpenuhi.

Baca Juga: Kronologi TNI AU Cegat Pesawat Asing yang Terbang dari Malaysia, Sempat Siagakan F-16

"Lanud akan mengizinkan terbang jika pesawat sudah bisa menukjukkan FA dan FC, izin melintas di ruang wilayah udara Indonesia," ujar Indan saat dihubungi, Sabtu (14/5/2022).

Lebih lanjut Indan menjelaskan, kemungkinan pesawat tetap tertahan di Lanud Hang Nadim Batam dalam kurun waktu tiga hari.

Namun pihaknya berharap pihak pemilik pesawat bisa menyelesaikan administrasi dalam kurang dari tiga hari.

TNI AU, sambung Indan, hanya menjalankan tugas menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia. Untuk terkait sanksi dan denda seluruhnya merupakan kewenangan kementerian/lembaga lain dan proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) masih terus berjalan. 

Baca Juga: TNI AU Simulasi Turunkan Paksa Pesawat Asing Tanpa Izin di Aceh

"Terkait sanksi dan dendanya PPNS yang mendalami," ujar Indan. 

Adapun pesawat asing unschedule dengan call sign VOR06 dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 tertangkap masuk wilayah udara Indonesia oleh Satrad 213 Tanjung Pinang pada Jumat (13/5/2022).

Pesawat yang diterbangkan oleh pilot berinisial MJT warga negara Inggris dan Copilot TVB serta crew pesawat CMP memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

Baca Juga: Inggris Sebut Rusia Gagal Kuasai Wilayah Udara Ukraina, Puji Ketangguhan Angkatan Udara Ukraina

Diketahui pesawat asing tersebut sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia dan tertangkap radar Satrad 213 Tanjung Pinang.

Setelah mendapat laporan dari petugas Satrad 213 Tanjung Pinang TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x