Kompas TV nasional hukum

Pesawat Asing yang Dipaksa Mendarat oleh TNI AU Masih Ditahan di Lanud Hang Nadim Batam

Kompas.tv - 15 Mei 2022, 05:25 WIB
pesawat-asing-yang-dipaksa-mendarat-oleh-tni-au-masih-ditahan-di-lanud-hang-nadim-batam
Penampakan pesawat asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 dengan Pilot WNI Inggris yang dipaksa mendarat oleh TNI AU di Lanud Hang Nadim Batam, Jumat (13/4/2022). (Sumber: Dok. Dispenau)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesawat asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 dipaksa mendarat oleh TNI AU masih tertahan di Lanud Hang Nadim Batam.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan saat ini pesawat yang diketahui milik sebuah perusahaan Malaysia itu sedang mengurus administrasi terkait flight clearence (FC) dan flight aproval (FA) di Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Mabes TNI.

Menurut Indan, pesawat bisa terbang kembali jika persyaratan FC dan FA sudah terpenuhi.

Baca Juga: Kronologi TNI AU Cegat Pesawat Asing yang Terbang dari Malaysia, Sempat Siagakan F-16

"Lanud akan mengizinkan terbang jika pesawat sudah bisa menukjukkan FA dan FC, izin melintas di ruang wilayah udara Indonesia," ujar Indan saat dihubungi, Sabtu (14/5/2022).

Lebih lanjut Indan menjelaskan, kemungkinan pesawat tetap tertahan di Lanud Hang Nadim Batam dalam kurun waktu tiga hari.

Namun pihaknya berharap pihak pemilik pesawat bisa menyelesaikan administrasi dalam kurang dari tiga hari.

TNI AU, sambung Indan, hanya menjalankan tugas menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia. Untuk terkait sanksi dan denda seluruhnya merupakan kewenangan kementerian/lembaga lain dan proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) masih terus berjalan. 

Baca Juga: TNI AU Simulasi Turunkan Paksa Pesawat Asing Tanpa Izin di Aceh

"Terkait sanksi dan dendanya PPNS yang mendalami," ujar Indan. 

Adapun pesawat asing unschedule dengan call sign VOR06 dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 tertangkap masuk wilayah udara Indonesia oleh Satrad 213 Tanjung Pinang pada Jumat (13/5/2022).

Pesawat yang diterbangkan oleh pilot berinisial MJT warga negara Inggris dan Copilot TVB serta crew pesawat CMP memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

Baca Juga: Inggris Sebut Rusia Gagal Kuasai Wilayah Udara Ukraina, Puji Ketangguhan Angkatan Udara Ukraina

Diketahui pesawat asing tersebut sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia dan tertangkap radar Satrad 213 Tanjung Pinang.

Setelah mendapat laporan dari petugas Satrad 213 Tanjung Pinang TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Namun intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching. 

"Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam," ujar Indan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga: Viral Penemuan Benda Mirip Rudal di Pantai Kalunan Alor NTT Menggemparkan Warga

Saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron. 

Setelah engine pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan pilot dan kru, termasuk persyaratan Covid-19. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan paspor oleh Imigrasi Bandara. 

Tak hanya itu Bea dan Cukai serta karantina hewan dan tumbuhan Bandara juga melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa. 

Baca Juga: 4 Pesawat Batal Mendarat di Bandara Ilaga Papua setelah KKB Lepaskan Tembakan

Sedangkan pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearence dan flight aproval," ujar Indan. 

Indan menambahkan Lanud Hang Nadim Batam kemudian berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan oleh PPNS. 

Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau barang barang ilegal. 

Baca Juga: Sejauh Mana Kesiapan Indonesia Ambil Alih Pelayanan Ruang Udara “FIR” dari Singapura?

Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.

"Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris," ujar Indan.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


VOD

Menyoroti Pro-Kontra RUU Penyiaran

16 Juni 2024, 07:06 WIB

Close Ads x