Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Ini Perannya

Kompas.tv - 17 Mei 2022, 19:59 WIB
kejagung-tetapkan-lin-che-wei-tersangka-korupsi-ekspor-cpo-ini-perannya
Petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa Lin Che Wei atau LCW yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng menuju lokasi penahanan, Selasa (17/5/2022). (Sumber: Tangkapan layar video dokumentasi Kejagung. )
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

 

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Tersangka berinisial LCW alias WH itu kini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

LCW diketahui merupakan Lin Che Wei yang juga dikenal sebagai seorang pakar ekonomi.

Dia merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan.

Perannya dalam perkara ini adalah Bersama-sama dengan tersangka IWW yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Baca Juga: Jaksa Agung Pastikan Kasus Korupsi CPO akan Tuntas

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei sampai 5 Juni 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Selasa (17/5/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Baca Juga: Tersangka Korupsi CPO adalah Pembisik Mendag untuk Pengusutan Mafia Minyak Goreng

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x