Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif dan Tersangka Lain Segera Disidangkan

Kompas.tv - 19 Mei 2022, 20:40 WIB
kasus-korupsi-bupati-langkat-nonaktif-dan-tersangka-lain-segera-disidangkan
Tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Fadhilah

Ali mengatakan, persidangan terhadap Terbit dan kawan-kawan diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Tersangka pemberi suap adalah Muara Perangin Angin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, Terbit bersama dengan Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.

Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit, terkait pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Makam Diduga Korban Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan ongkos (fee) oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang terpilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan.

Total nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

Fee tersebut selanjutnya diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga bahwa dalam penerimaan hingga pengelolaan "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x