Kompas TV nasional hukum

Anggota Komisi III DPR Sebut Sudah Saatnya Hukuman Mati Ditiadakan, Wamenkum HAM Bilang Begini

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 19:11 WIB
anggota-komisi-iii-dpr-sebut-sudah-saatnya-hukuman-mati-ditiadakan-wamenkum-ham-bilang-begini
Ilustrasi hukuman mati. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani berpendapat, hukuman mati sudah saatnya dihapuskan atau ditiadakan.

Hal tersebut disampaikan Arsul Sani dalam webinar “Indonesia Way” Pembaruan Politik Hukum Mati melalui RKUHP, Selasa (24/5/2022).

Dia menjelaskan, DPR akan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam beberapa waktu mendatang.

“Saya menyampaikan kepada teman-teman, itu (hukuman mati) sudah saatnya di-dismiss (diberhentikan),” kata Arsul.

Menurutnya, pidana hukuman mati tidak boleh dijatuhkan sembarangan. Sebab, tujuan hukum atau purpose of law harus dilakukan dengan benar dan hati-hati.

Baca Juga: 41,4 Kg Sabu Senilai Rp61,2 M di Bukittinggi Diamankan Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

“Itu juga harus dilaksanalam dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Menurut Arsul, jika purpose of law tidak dilakukan, misalnya terdakwa tidak bebas memilih advokat, tidak disediakan penerjemah jika dia orang asing, dan beberapa ketentuan hukum yang tidak dipenuhi, maka ia tidak semestinya dijatuhi hukuman mati.

“Kalau dia, dalam proses hukum itu tidak dipenuhi, ya mestinya tidak dijatuhi pidana hukuman mati. Konsekuensinya seperti itu,” kata dia.

Dulu, lanjutnya, tidak satu pun fraksi dari 10 fraksi di DPR yang menentang hukuman mati. Kini, ada 9 fraksi yang posisinya menentang hukuman tersebut.

“Bahwa ada pribadi-pribadi anggota Komisi III DPR RI yang menentang pidana mati atau tidak setuju, itu tentu harus kita hormati sebagaimana pendirian dari teman-teman masyarakat sipil.”

Ia mengakui aturan hukuman mati mendatangkan reaksi yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

“Kalau tentu dibagi dua, ya tentu ada yang pro, ada yang kontra,” ucap Arsul.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Eddy OS Hiariej menyebut bahwa aktivis hak asasi manusia (HAM) kebanyakan bertolak belakang dengan aktivis antikorupsi soal pidana mati.

Hal itu menjadi alasan pemerintah berkomitmen untuk memberikan jalan tengah yang bersifat ‘Indonesia Way’ bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap pidana mati.

Sebab, pidana mati merupakan persoalan yang secara hukum sangat penuh perdebatan, dan teori dasar yang digunakan oleh kedua pihak ini sama kuatnya.

“Karena apa? Kita akan dihadapkan pihak yang ingin menghapus pidana mati dan pihak yang ingin tetap mempertahankan pidana mati,” kata Wamenkum HAM yang juga menjadi Ketua Umum Tim Perumus RKUHP.

Baca Juga: Diduga Sudah Direncanakan, Pelaku Pembunuhan Dini Nurdiani Terancam Hukuman Mati!

“Saya kasih contoh konkrit saja teman-teman, aktivis HAM itu bertolak belakang dengan aktivis antikorupsi. Aktivis antikorupsi itu selalu berteriak pengen koruptor dihukum mati, tetapi aktivis HAM itu sebaliknya tidak boleh ada pidana mati,” kata Eddy.

“Artinya apa? Sesama teman-teman aktivis saja tidak ada satu kata soal pidana mati ini,” lanjutnya.




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x