Kompas TV nasional hukum

6 Perusahaan Ini Berstatus Tersangka oleh Kejagung: Ada Dugaan Korporasi Korupsi Impor Besi Baja

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 17:56 WIB
6-perusahaan-ini-berstatus-tersangka-oleh-kejagung-ada-dugaan-korporasi-korupsi-impor-besi-baja
Kejaksaan Agung menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka korporasi kasus korupsi besi atau baja periode 2016-2021, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Kejagung Belum Masuk ke Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Konstruksi perkara 

Dalam kurun waktu antara tahun 2016-2021, enam perusahaan korporasi mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

Supardi menyampaikan, untuk meloloskan proses impor tersebut tersangka BHL dan T mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka TB.

Adapun Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka TB yang merupakan pejabat Kemendag dan dua pihak swasta, BHL dan T sebagai tersangka.

Baca Juga: Dirjen Daglu Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Anak Buah Tersangka Impor Baja, Ini Kata Kemendag

Kemudian, tersangka TB, mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.

Perusahaan yang dimaksud di antaranya PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Dengan Sujel tersebut maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam tersangka korporasi," ujar Supardi.

Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, maka impor besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam perusahaan tersangka korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki keenam perusahaan.

Baca Juga: Jokowi Bakal Bongkar Kepala Daerah Masih Doyan Impor: Ini Masih Sabar Saya..

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian keenam tersangka korporasi menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah dari produk lokal, sehingga membuat produk lokal tidak mampu bersaing. 

"Perbuatan keenam tersangka korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri atau kerugian perekonomian negara," ujar Supardi.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x