Kompas TV nasional hukum

Holywings Pakai Nama Muhammad dan Maria dalam Konten Promosi Miras, Polisi: untuk Tarik Pengunjung

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 09:20 WIB
holywings-pakai-nama-muhammad-dan-maria-dalam-konten-promosi-miras-polisi-untuk-tarik-pengunjung
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan informasi bohong terkait konten promo miras Holywings, Jumat (24/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

“Jadi, sebelum ini terjadi, sudah kami lakukan penindakan. Sehingga promo tersebut tidak berjalan, tapi tindak pidananya sudah terjadi, karena sudah meng-upload di media sosial.”

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama terkait konten promosi miras Holywings.

Keenam tersangkat yang ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA tesebut.

"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Budhi.

Sementara itu, tersangka NDP, perempuan (36), menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Selanjutnya, tersangka DAD, laki-laki (27), adalah orang yang mendesain promosi miras.

Sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah konten promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload postingan media sosial terkait HW.”

Baca Juga: Iklan Promosi Miras Holywings Dilaporkan ke Polisi, 6 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!

“AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ucap Budhi.

Mereka terancam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Keenamnya juga terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x