Kompas TV nasional hukum

Holywings Pakai Nama Muhammad dan Maria dalam Konten Promosi Miras, Polisi: untuk Tarik Pengunjung

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 09:20 WIB
holywings-pakai-nama-muhammad-dan-maria-dalam-konten-promosi-miras-polisi-untuk-tarik-pengunjung
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan informasi bohong terkait konten promo miras Holywings, Jumat (24/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap motif Holywings membuat dan mengunggah konten promosi minuman keras (miras) dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022) malam menjelaskan, motif Holywings membuat promo berupa gratis minuman beralkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria adalah untuk menarik minat pengunjung.

“Tadi kami sampaikan, motif awal mereka membuat konten ini adalah untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target,” jelasnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Meski demikian, lanjut Budhi, pihaknya masih akan terus mendalami motif lain penggunaan dua nama tersebut, padahal masih banyak nama lain.

Baca Juga: Penjualan di Bawah Target Jadi Penyebab Holywings Buat Promosi Miras untuk "Muhammad dan Maria"


“Nah ini tentunya akan terus kami dalami, sampai dengan kami nanti menemukan apa yang sebenarnya menjadi latar belakang mereka menggunakan kedua nama tersebut.”

“Sampai saat ini motifnya masih seperti itu, hanya untuk menarik para pelanggan untuk datang ke outlet tersebut,” tegasnya.

Dalam kegiatan itu, Budhi juga menjelaskan, meskipun konten promo sudah diunggah, belum satu pun pelanggan atau pengunjung yang menggunakannya.

Sebab, hanya sehari setelah para tersangka mengunggah konten tersebut di media sosial, polisi langsung bertindak dan membekuk mereka.

“Jadi perlu diketahui bahwa mereka memposting kalau tidak salah pada hari Rabu (22/6/2022) atau hari Kamis (23/3/2022) pagi. Untuk promosinya sendiri hari Kamis malam.”

“Jadi memang ini belum terjadi, karena memang kita sudah bergerak cepat, kita sudah segera menindaklanjuti informasi tersebut,” tuturnya.

Budhi menambahkan, meskipun promosi itu belum berlaku dan belum dirasakan oleh pengunjung, tindak pidana dari konten itu sudah terjadi.

“Jadi, sebelum ini terjadi, sudah kami lakukan penindakan. Sehingga promo tersebut tidak berjalan, tapi tindak pidananya sudah terjadi, karena sudah meng-upload di media sosial.”

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama terkait konten promosi miras Holywings.

Keenam tersangkat yang ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA tesebut.

"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Budhi.

Sementara itu, tersangka NDP, perempuan (36), menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Selanjutnya, tersangka DAD, laki-laki (27), adalah orang yang mendesain promosi miras.

Sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah konten promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload postingan media sosial terkait HW.”

Baca Juga: Iklan Promosi Miras Holywings Dilaporkan ke Polisi, 6 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!

“AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ucap Budhi.

Mereka terancam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Keenamnya juga terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x