Kompas TV nasional berita utama

Tak Hanya Laporkan soal Dugaan Penistaan Agama, Pelapor Juga Desak Holywings Ditutup

Kompas.tv - 26 Juni 2022, 04:55 WIB
tak-hanya-laporkan-soal-dugaan-penistaan-agama-pelapor-juga-desak-holywings-ditutup

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo Miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Gading Persada

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol dari media sosial resmi Holywings.

Baca Juga: Geram! Bima Arya Mendadak Segel Cafe Bekas Holywings di Bogor, Ada Promosi Bernuansa SARA?

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan dari penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6).


Budhi menjelaskan keenam orang tersebut adalah  TJD, laki-laki (27) selaku direktur kreatif HW.

TJB berperan mengawasi empat divisi yakni, kampanye, produksion house, desain grafik dan media sosial. 

Baca Juga: PKS Kecam Promo Miras Holywings yang Berbau SARA Berpotensi Menodai Agama

NDP, perempuan (36) selaku head team promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

DAD, laki-laki (27) berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. EA, perempuan (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.

AAB, perempuan (25) selaku social media officer yang bertugas mengunggah postingan sosial media terkait HW.

AAN, perempuan (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW.

Budhi menyatakan keenam tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x