Kompas TV nasional sosial

Cara Bungkus Daging Kurban untuk Cegah Penularan PMK Menurut Pakar

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 16:05 WIB
cara-bungkus-daging-kurban-untuk-cegah-penularan-pmk-menurut-pakar
Ilustrasi. Pakar mengemukakan cara mengemas daging kurban saat hari raya Iduladha 2022 untuk mencegah penularan PMK. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

Apalagi jika besek dan daun pisang langsung dibuang ke tempat sampah tanpa dibersihkan terlebih dahulu.

"Kalau pakai besekan, saat sampai di rumah, dagingnya direbus, besekan atau daunnya dibuang ke tempat sampah. Dari sana nantinya daun dibuang ke penampungan sampah, ada peluang kambing yang ada di sana makan daun tersebut," lanjutnya.

Namun, papar Tikno lebih lanjut, apabila daging kurban dikemas menggunakan plastik, akan lebih mudah untuk didisinfeksi.

"Kalau dibungkus pakai plastik, plastiknya tinggal disiram, direndam air panas, atau direndam sabun cuci piring, selesai, virusnya mati dan plastiknya boleh dibuang ke tempat sampah," jelasnya.

Baca Juga: Isak Tangis Iringi Keberangkatan Calon Haji di Blora

Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nuryani Zainuddin memberikan rambu-rambu kepada masyarakat saat mengolah daging kurban.

Berikut cara mengolah daging kurban agar terhindar dari PMK menurut Kementan:

  1. Daging jangan langsung dicuci, panaskan air hingga mendidih lalu rebus daging selama 30 menit. 
  2. Jangan langsung dimasak.
  3. Disimpan di pendingin selama 24 jam. Setelah 24 jam disimpan, pindahkan ke pembeku.
  4. Bekas kemasan daging tidak langsung dibuang tetapi rendam dan dicuci dengan deterjen terlebih dahulu.
  5. Apabila akan memasak sate, daging kurban sebaiknya direbus dahulu.

Baca Juga: Aturan Pemotongan Hewan Kurban Saat Iduladha di Luar dan di RPH Selama PMK

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut penyakit PMK tidak menular ke manusia. Kendati demikian, manusia bisa menjadi perantara penularan PMK ke hewan ternak lain.

Adapun sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan hari raya Iduladha 2022 jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

 




Sumber : Kompas.com, Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x