Kompas TV nasional kesehatan

Guru Besar UGM Sebut Legalisasi Ganja Medis Tidak Perlu, Ini Alasannya

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 16:15 WIB
guru-besar-ugm-sebut-legalisasi-ganja-medis-tidak-perlu-ini-alasannya
Polemik legalisasi ganja medis untuk tujuan pengobatan mendapat respons dari pakar farmakologi dan farmasi klinik UGM Zullies Ikawati (Sumber: dok Humas UGM)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik legalisasi ganja medis untuk tujuan pengobatan mendapat respons dari pakar farmakologi dan farmasi klinik UGM Zullies Ikawati. Ia menyatakan tidak setuju ada upaya legalisasi ganja sekalipun untuk tujuan medis.

Menurut Zullies, ganja yang digunakan dalam bentuk murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

“Artinya, bisa memengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental,” ujarnya dalam webinar bertajuk Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis yang diselenggarakan Fakultas Farmasi dan Kagama Farmasi UGM, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Legalisasi Ganja Medis, Amankah untuk Pengobatan?

Ia menjelaskan ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1. Kendati demikian, yang dapat dilegalkan atau diatur adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3.

Zullies mencontohkan pada penggunaan ganja medis dari obat-obatan golongan morfin. Morfin berasal dari tanaman opium yang menjadi obat legal selama melalui resep dokter.

“Biasanya digunakan dalam pengobatan nyeri kanker yang sudah tidak merespons lagi terhadap obat analgesic lainnya,” ucapnya.

Namun begitu, opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar. Demikian halnya dengan tanaman ganja.

Sementara, senyawa ganja lainnya yakni cannabidiol (CBD) yang memiliki efek anti kejang, tetapi tidak bersifat psikoaktif.

Baca Juga: “Ganja Medis” Dilegalkan??? Ini Jawaban BNN! - AIMAN

Zullies menekankan ganja medis bukanlah menjadi obat satu-satunya yang bisa mengatasi kejang pada tubuh seseorang. Oleh sebab itu, ganja medis disarankan sebagai obat alternatif atau bukan obat utama apabila obat lain sudah tidak berefek bagi pasien.

“Jadi saya pribadi say no untuk legalisasi ganja walau dengan alasan memiliki tujuan medis. Komponen ganja yang bersifat obat seperti cannabidiol bisa digunakan sebagai obat namun jadi alternatif terakhir,” tuturnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x