Kompas TV nasional peristiwa

Dewas KPK Nyatakan Sidang Etiknya Gugur, Lili Pintauli: Saya Terima Penetapan Majelis

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 14:01 WIB
dewas-kpk-nyatakan-sidang-etiknya-gugur-lili-pintauli-saya-terima-penetapan-majelis
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

Juga, ketentuan pasal 1 angka 5 dan angka 26 pasal 11 ayat 1 dan 5 peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI no 4 tahun 2021 tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi pemberantasan korupsi serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara ini.

“Menetapkan satu, menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud,” ucap Tumpak.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Presiden Jokowi Sudah Terima Suratnya

“Dua, memerintahkan kepada kepala sekretariat dewan pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada dewan pengawas KPK dan pimpinan KPK.”

Diberitakan KOMPAS TV, Lili Pintauli telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPK ke Presiden Joko Widodo.

“Surat pengunduran diri ibu Lili pintauli Siregar telah diterima oleh Bapak Presiden Jokowi,” ucap Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini.

Tidak dijelaskan persisnya surat pengunduran Lili dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Namun, Faldo mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujuinya.

Baca Juga: Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Tunggu Saja, Semoga Ada yang Mengejutkan

“Dan bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian ibu Lili dan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” tegas Faldo.

Untuk diketahui, kisah Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelanggaran etik memang bukan hal baru.

Sebelum kali ini harus menghadapi sidang etik terkait dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022, Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x