Kompas TV nasional hukum

Pengamat Kepolisian Sebut Ada Pelanggaran Perkap di Penyelidikan Kasus Penembakan Brigadir J

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 22:46 WIB
pengamat-kepolisian-sebut-ada-pelanggaran-perkap-di-penyelidikan-kasus-penembakan-brigadir-j
Pemakaman Brigadir J (kiri) di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Senin (11/7/2022). Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). (Sumber: TribunJambi.com Aryo Tondang/Dok. Keluarga)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menjelaskan pelanggaran aturan ini lantaran penyidik tidak meminta izin kepada kepala lingkungan sekitar atau Ketua RT saat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Bambang dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian disebutkan petugas wajib memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan.

Baca Juga: Ketua RT: Polisi Ganti CCTV di Komplek Rumah Kadiv Propam Sehari Setelah Insiden Baku Tembak

Namun, sambung peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan Seno Sukarto mengaku tidak ada petugas yang mendatanginya untuk dilibatkan dalam proses penyelidikan olah TKP. 

Begitu juga saat petugas mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV di pos keamanan. 

Dalam Pasal 33 Pasal 33 ayat (1) huruf h Perkap 8 Tahun 2009 disebutkan dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan.

"Ini masalahnya CCTV yang ada di Pos Satpam tentunya itu bukan di TKP. kalau diambil itu harus ada saksi dari ketua lingkungan," ujar Bambang dalam dialog Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Pengakuan Ketua RT Rumah Penembakan Brigadir J: Soal CCTV Hingga Kesal Tak Dilaporkan

"Ini sangat menyedihkan sekali terkait prosedur yang dilakukan kepolisian tidak dilakukan. Artinya ini polisi melanggar peraturan kapolrinya sendiri," sambung Bambang.

Di kesempatan yang sama, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menilai rekaman CCTV yang ada di pos Satpam masih berkaitan dalam kasus dan dapat diamankan oleh penyidik.

Rekaman itu untuk mengetahui apakah ada kendaraan keluar masuk ke komplek tersebut yang terekam. Termasuk adanya ambulans jika memang ada korban dalam baku tembak tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Istri Terkait Tewasnya Brigadir J

Namun untuk dugaan pelanggaran dalam penyelidikan akan menjadi ranah tim khusus. 

Ia juga merasakan ada kejanggalan dalam penyidikan awal kasus tersebut, namun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan membuat tim khusus dari internal dan ekstral untuk mengawal penyelidikan dan penyidikan secara objektif, transparan dan akuntabel.


 

"Sebagai orang latar belakang di Reserse juga sama (kejanggalan), hanya beda persepsi. Karena kita juga membandingkan dengan apa yang saya alami saat dinas. Tentu ini harus dibuktikan oleh tim nanti," ujar Ito.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x