Kompas TV nasional hukum

Sederet Kontroversi Brotoseno, Eks Napi yang Tetap Jadi Polisi Kini Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 09:57 WIB
sederet-kontroversi-brotoseno-eks-napi-yang-tetap-jadi-polisi-kini-dipecat-tidak-hormat-dari-polri
Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

Ia kemudian mengajukan pembebasan bersyarat lantaran sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.

Atas pengajuan itu, Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 dengan menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari.

Bahkan, pada tahun yang sama usai bebas dari penjara, Brotoseno resmi menikah dengan seorang penyanyi bernama Tata Janeeta pada 9 Oktober 2020.

Tetap aktif di Polri meskipun pernah dibui

Selain mempercepat masa hukuman, mantan pegawai KPK dan Bareskrim Polri ini justru membuat kontroversi. Usai dinyatakan bebas dan menjadi eks narapidana korupsi, Brotoseno justru kembali aktif bekerja di Polri dan tidak dipecat.

Baca Juga: Kontroversi AKBP Brotoseno, Wakapolri akan Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali

Alasan Brotoseno tidak dipecat karena yang bersangkutan dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.

Namun kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Kapolri lantas menunjuk 12 orang menjadi tim peneliti untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Brotoseno.

Dan, membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) berdasarkan Keputusan Kapolri KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

Brotoseno resmi dipecat secara tidak hormat

Usai dilakukan peninjauan hingga menggelar sidang etik kembali, akhirnya Brotoseno dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyampaikan pemecatan terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno menjadi pelajaran berharga bagi Polri.

Pemecatan Brotoseno ini, kata Habiburokhman membuat anggota Polri jadi berpikir 1.000 kali sebelum melakukan pelanggaran pidana maupun etik.

"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri. Harus berpikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," ujar Habiburokhman seperti dilansir Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Habiburokhman menjelaskan, Polri tidak memberi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik maupun hukum.

Menurutnya, pemecatan Brotoseno yang pernah terbukti korupsi itu menandakan evaluasi internal di Polri berjalan dengan baik.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x