Kompas TV nasional hukum

Sederet Kontroversi Brotoseno, Eks Napi yang Tetap Jadi Polisi Kini Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 09:57 WIB
sederet-kontroversi-brotoseno-eks-napi-yang-tetap-jadi-polisi-kini-dipecat-tidak-hormat-dari-polri
Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV — Polri resmi memecat AKBP Raden Brotoseno secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Hasil putusan itu berdasarkan dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB dengan nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke pihak Sumber Daya Manusia Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (KEP PTDH).

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Brotoseno sebelumnya merupakan polisi aktif yang terjerat kasus korupsi pada Tahun 2016. Meski telah divonis sebagai tersangka dan menjalani hukuman.

Seusai bebas dari penjara pada 2020 silam, Brotoseno justru tetap aktif menjadi polisi hingga akhirnya dipecat secara tidak hormat pada Juli 2022.

Guna mengetahui informasi lebih lengkap seputar kontroversi kasus AKBP Brotoseno hingga dipecat tidak hormat, simak berikut ini fakta-faktanya.

Baca Juga: Tok! Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri

Brotoseno terbukti terima suap

Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, pada Rabu (14/6/2017) memvonis Raden Brotoseno dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.

Brotoseno dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sejak prosesnya naik ke meja hijau, Raden Brotoseno ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang terhitung 18 November 2016.

Brotoseno terbukti menjadi tersangka korupsi kasus cetak sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat. Ia terbukti menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Group, Harris Hedar.

Suap tersebut diberikan agar Raden Brotoseno menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan. Akibatnya, Brotoseno divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.


Ajukan bebas lebih cepat

Alumni Universitas Indonesia ini, resmi dijebloskan ke dalam lapas sejak 2 April 2018. Dijerat lima tahun penjara, Brotoseno justru mengajukan bebas lebih cepat.

Ia kemudian mengajukan pembebasan bersyarat lantaran sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.

Atas pengajuan itu, Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 dengan menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari.

Bahkan, pada tahun yang sama usai bebas dari penjara, Brotoseno resmi menikah dengan seorang penyanyi bernama Tata Janeeta pada 9 Oktober 2020.

Tetap aktif di Polri meskipun pernah dibui

Selain mempercepat masa hukuman, mantan pegawai KPK dan Bareskrim Polri ini justru membuat kontroversi. Usai dinyatakan bebas dan menjadi eks narapidana korupsi, Brotoseno justru kembali aktif bekerja di Polri dan tidak dipecat.

Baca Juga: Kontroversi AKBP Brotoseno, Wakapolri akan Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali

Alasan Brotoseno tidak dipecat karena yang bersangkutan dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.

Namun kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Kapolri lantas menunjuk 12 orang menjadi tim peneliti untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Brotoseno.

Dan, membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) berdasarkan Keputusan Kapolri KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

Brotoseno resmi dipecat secara tidak hormat

Usai dilakukan peninjauan hingga menggelar sidang etik kembali, akhirnya Brotoseno dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyampaikan pemecatan terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno menjadi pelajaran berharga bagi Polri.

Pemecatan Brotoseno ini, kata Habiburokhman membuat anggota Polri jadi berpikir 1.000 kali sebelum melakukan pelanggaran pidana maupun etik.

"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri. Harus berpikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," ujar Habiburokhman seperti dilansir Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Habiburokhman menjelaskan, Polri tidak memberi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik maupun hukum.

Menurutnya, pemecatan Brotoseno yang pernah terbukti korupsi itu menandakan evaluasi internal di Polri berjalan dengan baik.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x