Kompas TV nasional hukum

Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Hari Ini, Berikut Perjalanan Perkaranya

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 10:35 WIB
bechi-jalani-sidang-perdana-kasus-pencabulan-hari-ini-berikut-perjalanan-perkaranya
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Sumber: Tribun Style)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang juga anak seorang Kiai Jombang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin (18/7/2022).

Perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut dijadwalkan akan dimulai pukul 09.40 WIB secara tertutup untuk umum.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung di Ruang Sidang Chandra, PN Surabaya.

Sementara, majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.


 

Sidang perdana Mas Bechi ini tak lain adalah bukti keadilan bagi para korban yang telah melaporkan kasus ini sejak 2017 silam.

Diketahui, sebelum Polisi melakukan penangkapan paksa hingga kemudian Bechi menyerahkan diri kasus ini pernah alot hingga tersangka dan pihak keluarga dinilai tidak kooperatif karena menghalang-halangi.

Baca Juga: 8 Jaksa Tangani Sidang Dugaan Pencabulan oleh Mas Bechi di PN Surabaya, Siap Tuntut Maksimal

Lebih lengkap, berikut ini perjalanan perkara kasus pencabulan santriwati oleh Mas Bechi.

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi, mulai dilaporkan para korban sejak 2017 lalu. Namun dalam perjalanannya, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki bukti yang cukup.

Namun pada Oktober 2019, korban kembali melayangkan laporan ke Polres Jombang hingga kemudian Bechi ditetapkan tersangka dan dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Saat itu, Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x