Kompas TV nasional hukum

Penelahaan oleh LPSK dalam Kasus Baku Tembak Polisi Disebut Bukan Termasuk Proses Penegakan Hukum

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 01:05 WIB
penelahaan-oleh-lpsk-dalam-kasus-baku-tembak-polisi-disebut-bukan-termasuk-proses-penegakan-hukum
Trimedya Panjaitan, menyebut, biasanya saat status perkara pidana dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihak penyidik sudah menemukan tersangka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penelaahan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap permohonan perlindungan oleh Bharada E dan P, istri Irjen Ferdy Sambo, tidak termasuk proses penegakan hukum.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Trimedya Panjaitan.

Trimedya mengatakan, permohonan perlindungan itu merupakan persoalan lain dari kasus tertembaknya Brigadir J yang disebut-sebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam nonaktif.

“Bagi saya itu persoalan lain ya, soal adanya permohonan perlindungan hukum dari Ibu P dan Bharada E itu,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Bharada E Beberkan Sejumlah Informasi Awal Peristiwa Brigadir J ke LPSK

“Yang paling penting bagi kita sekarang ini, kita mengapresiasi, bahwa Pak Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Pak Kapolri,” imbuhnya.

Ia berharap proses penyidikan ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan kredibel.

Trimed, sapaan akrabnya, menegaskan, apa yang dilakukan oleh LPSK berkaitan dengan permohonan perlindungan bukan merupakan proses penegakan hukum.

“Karena apa yang dilakukan oleh kawan-kawan LPSK itu kan tidak termasuk di dalam proses penegakan hukum yang terjadi. Itu soal personal Ibu P dan Bharada E,” tegasnya.

Yang terpenting, menurutnya, adalah bagaimana proses pengungkapan kasus ini bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, bahwa tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri cepat bekerja.


Menanggapi hal itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian membenarkan pernyataan Trimedia.

“Jadi memang betul Pak Trimed sampaikan, bahwa penelaahan yang dilakukan LPSK ini bukan projustitia, bukan dalam konteks penegakan hukum. Itu yang harus digarisbawahi,” ujarnya mengiyakan.

Tetapi, lanjut dia, LPSK memiliki kepentingan untuk mengetahui, dan itu memang merupakan kewenangan yang diatur undang-undang.

“Agar LPSK tidak salah dalam memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh pemohon, siapa pun pemohonnya.”

“Ini memang fungsi dari penelaahan yang dilakukan LPSK,” tuturnya.

Baca Juga: LPSK akan Lihat Dulu Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo Sebagai Saksi, Korban, atau Tersangka

Bahkan, menurut Rully, tidak jarang ada informasi-informasi yang disampaikan oleh LPSK kepada penyidik dapat membantu proses penegakan hukum.

Pihaknya, lanjut Rully, akan berkoordinasi dengan penyidik karena bisa dikatakan bahwa LPSK bekerja untuk mendukung proses pembuktian dengan menghadirkan kesaksian atau keterangan yang baik dan benar.

“Sehingga, memang proses pembuktian akan berjalan dengan baik, seingga bisa mengungkap perkara yang saat ini sedang diproses,” ucapnya.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x