Kompas TV nasional hukum

12 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Pulang Pakai Kursi Roda dan Harus Dipapah Turun Tangga

Kompas.tv - 23 Juli 2022, 06:10 WIB
12-jam-diperiksa-sebagai-tersangka-roy-suryo-pulang-pakai-kursi-roda-dan-harus-dipapah-turun-tangga
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo harus menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka. (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Menurut salah seorang anggota tim kuasa Roy Suryo, kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama. Menurutnya, penetapan itu dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan, Jumat (22/7).

Meski telah menetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Roy Suryo karena sedang dalam keadaan sakit.

Zulpan menambahkan, polisi telah meminta keterangan pada 13 saksi ahli sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Secara terperinci, terdapat tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.


Penyidik juga meminta penjelasan dari dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

Baca Juga: Polisi Periksa 13 Saksi Ahli sebelum Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka: Ada Ahli Agama sampai Medsos

"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x