Kompas TV nasional hukum

Perjalanan Kasus Mardani Maming: Lawan KPK Lewat Praperadilan, Jadi Buron hingga Ditahan

Kompas.tv - 29 Juli 2022, 10:15 WIB
perjalanan-kasus-mardani-maming-lawan-kpk-lewat-praperadilan-jadi-buron-hingga-ditahan
Mardani Maming (tengah), tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

Menurut Denny, perkara Mardani merupakan kasus perdata, sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan.

Mardani Maming Jadi Buronan KPK

KPK sempat melakukan dua kali pemanggilan terhadap Mardani Maming yaitu pada 14 Juli 2022 dan 21 Juli 2022.

Mardani mangkir pada kedua panggilan tersebut. KPK pun sempat melakukan penggeledehan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 25 Juli 2022 namun Mardani tidak ditemukan.

Akhirnya pada 26 Juli 2022, komisi antirasuah itu memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK pun bersurat kepada Bareskrim untuk ikut mencari Mardani.

Namun setelah tiga hari dinyatakan DPO, Mardani akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Kamis, 28 Juli 2022 dengan didampingi kuasa hukumnya.


Mardani Maming Datangi Gedung KPK

Mardani Maming yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendatangi Gedung KPK pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 14.02 WIB.

Mardani didampingi penasehat hukumnya, Denny Indrayana. Dari informasi yang diterima jurnalis Kompas TV, Valentina Sitorus, Mardani sempat berada di Batam, Kepulauan Riau.

Mardani kemudian terbang ke Jakarta dan tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 13.00 WIB

Mardani Maming Ditahan KPK

Mardani Maming ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam pada Kamis, 28 Juli 2022. Ia mulai diperiksa KPK sekitar pukul 14.30 WIB.

Dia tiba di Gedung KPK pada pukul 14.00 WIB setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 26 Juli 2022.

Usai pemeriksaan, Maming keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye atau rompi yang biasa digunakan tahanan KPK.

Mardani ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Mardani Maming yang merupakan eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) diduga menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selama tujuh tahun, yakni pada 2014-2021.

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Mardani Maming yang kini menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tahan Mardani Maming




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x