Kompas TV nasional hukum

Perjalanan Kasus Mardani Maming: Lawan KPK Lewat Praperadilan, Jadi Buron hingga Ditahan

Kompas.tv - 29 Juli 2022, 10:15 WIB
perjalanan-kasus-mardani-maming-lawan-kpk-lewat-praperadilan-jadi-buron-hingga-ditahan
Mardani Maming (tengah), tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, terkait kasus suap dan gratifikasi izin tambang.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Mardani akan ditahan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan.

"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus  2022," kata Alexander, Kamis (28/7) malam.

Mardani akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Guna mengetahui lebih lengkap soal kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Mardani Maming, berikut ini perjalanan kasusnya.

Lawan KPK Lewat Praperadilan

Pada Rabu, 27 Juli 2022, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Hendra Utama menilai petitum yang diajukan pemohon Mardani Maming, prematur, tidak jelas dan kabur.

Oleh karena itu, harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Mardani diketahui melawan KPK melalui sidang praperadilan lantaran tidak terima dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Ungkap Mardani Maming Terima Suap Izin Usaha Pertambangan Rp 104,3 Miliar Lebih

Adapun poin gugatan yang disampaikan kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, dalam sidang tersebut antara lain, pasal yang digunakan KPK selalu berubah hingga bukti yang tidak sah.

Denny juga mengeklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap Mardani.

Menurut Denny, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah.

Sebab alat bukti yang sama saat ini berada di Kejaksaan Agung dan perkara yang sama sedang berproses di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Menurut Denny, perkara Mardani merupakan kasus perdata, sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan.

Mardani Maming Jadi Buronan KPK

KPK sempat melakukan dua kali pemanggilan terhadap Mardani Maming yaitu pada 14 Juli 2022 dan 21 Juli 2022.

Mardani mangkir pada kedua panggilan tersebut. KPK pun sempat melakukan penggeledehan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 25 Juli 2022 namun Mardani tidak ditemukan.

Akhirnya pada 26 Juli 2022, komisi antirasuah itu memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK pun bersurat kepada Bareskrim untuk ikut mencari Mardani.

Namun setelah tiga hari dinyatakan DPO, Mardani akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Kamis, 28 Juli 2022 dengan didampingi kuasa hukumnya.


Mardani Maming Datangi Gedung KPK

Mardani Maming yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendatangi Gedung KPK pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 14.02 WIB.

Mardani didampingi penasehat hukumnya, Denny Indrayana. Dari informasi yang diterima jurnalis Kompas TV, Valentina Sitorus, Mardani sempat berada di Batam, Kepulauan Riau.

Mardani kemudian terbang ke Jakarta dan tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 13.00 WIB

Mardani Maming Ditahan KPK

Mardani Maming ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam pada Kamis, 28 Juli 2022. Ia mulai diperiksa KPK sekitar pukul 14.30 WIB.

Dia tiba di Gedung KPK pada pukul 14.00 WIB setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 26 Juli 2022.

Usai pemeriksaan, Maming keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye atau rompi yang biasa digunakan tahanan KPK.

Mardani ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Mardani Maming yang merupakan eks Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) diduga menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selama tujuh tahun, yakni pada 2014-2021.

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Mardani Maming yang kini menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tahan Mardani Maming




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x