Kompas TV nasional hukum

Polisi Sebut Laporan Roy Suryo soal Pengunggah Meme Stupa Mirip Jokowi Jalan Terus

Kompas.tv - 29 Juli 2022, 14:18 WIB
polisi-sebut-laporan-roy-suryo-soal-pengunggah-meme-stupa-mirip-jokowi-jalan-terus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berjalan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menegaskan laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetap berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, pihaknya masih tetap menyelidiki laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut. 

"Iya itu tetap akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Dia menekankan penghentian penyidikan dilakukan jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Penghentian penyidikan itu SP3, kan ini belum dihentikan penyelidikannya, masih dilakukan penyelidikan," tegasnya.

Meski demikian, Zulpan mengaku bahwa sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menemukan ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya, tapi ini terus dicari," ujarnya.


Baca Juga: Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama, Polisi Pastikan Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat

Dalam kasus ini, Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang diduga menjadi pengunggah pertama meme stupa mirip Jokowi tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan Roy Suryo teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan alasan kliennya melapor karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pengunggah atau penyebar meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun, dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," kata Pitra dikutip dari Kompas.com, Jumat.

"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana, maka kami laporkan."

Di sisi lain, Roy Suryo juga dilaporkan oleh dua orang terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi. Pakar telematika tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo tak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Di Pemeriksaan Kedua sebagai Tersangka Roy Suryo Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x