Kompas TV nasional hukum

Usai Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri Tegaskan Penyidikan Belum Selesai

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 05:19 WIB
usai-bharada-e-jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-polri-tegaskan-penyidikan-belum-selesai
Dirtipidum Bareskrim Mabes POlri mengumumkan penetapan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J terkait pembunuhan berencana pada 18 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, keluarga Brigadir J melaporkan dugaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Namun, kata Andi, yang terbukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurut Andi, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Janji Berikan Perlindungan

Andi mengatakan bahwa penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus berproses dan belum selesai sampai di sini.

Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap siapa saja yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Untuk itu, Andi mengajak masyarakat dan media untuk bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Andi menegaskam bahwa kasus tersebut akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Tembakan Bharada E ke Brigadir J Dipastikan Bukan Pembelaan Diri

"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi menegaskan.

Sementara itu, terkait dengan pasal yang disangkakan kepada Bharada E yakniPasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta), hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menambahkan, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan yang dilakukan selama 20 hari pertama itu untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Balas Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Punya Bukti dan Dinotariskan

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum menjadi ajudan, Bharada E diketahui bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diberbantukan ke Divisi Propam.

Sejak kasus kematian Brigadir J bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya yakni Korps Brimob.

Baca Juga: Tanya Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Pengacara: Mereka Tak Ada yang Berani Jawab

Adapun Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x