Kompas TV nasional hukum

Irjen Ferdy Sambo Ucapkan Duka, Begini Respons Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 13:21 WIB
irjen-ferdy-sambo-ucapkan-duka-begini-respons-kuasa-hukum-keluarga-brigadir-j
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Namun, Sambo menyebut ucapan duka itu terlepas dari perbuatan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada istrinya.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak pun merespons positif terkait ucapan bela sungkawa yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo tersebut 

"Tentu bela sungkawa, mohon maaf, dan seterusnya termasuk yang tadi terakhir keluarga, kita sikapi. Nanti ini akan dituangkan dalam berita pemeriksaan dan apa saja dikroscek dengan yang apa kami berikan dan apa saja yang sudah ada dari Brigadir J," kata Neslon dalam Kompas Siang, Kompas TV, Kamis (4/8/2022). 

"Paling tidak kita positif, menangani semakin cepat, terang benderang," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Nelson juga menanggapi positif permintaan maaf yang dilontarkan Irjen Ferdy Sambo.

"Yang menarik bagi kami adalah permintaan maaf. Ini mahal sekali loh, di mana selama ini?" ujarnya.

"Permintaan maaf ini kami sikapi positif apapun nanti di belakangnya silakan saja. Baik untuk lembaga negara, baik untuk keluarga, dan tentunya masyarakat umum ini kita pegang teguh."

Dia melihat dalam menyampaikan permintaan maaf tersebut terdapat sikap legowo serta sikap seorang yang arif dari Irjen Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Muncul, Minta Maaf ke Polri dan Ucapkan Dukacita ke Keluarga Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, ucapan bela sungkawa tersebut disampaikan Irjen Ferdy Sambo saat tiba di Mabes Polri untuk memenuhi panggilan tim khusus Kapolri terkait kasus penembakan Brigadir J,  Kamis (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Irjen Ferdy Sambo.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya."

Pada kesempatan itu, Sambo juga mengucapkan permintaan maaf kepada institusi Polri atas kejadian di rumah dinasnya sehingga Brigadir J tewas. 

"Saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ungkap Sambo.

Sementara itu, dalam kasus kematian Brigadir J ini, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. 

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," dia menegaskan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Polri, Pakar Sebut Ini sebagai Pembelajaran Hukum



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x