Kompas TV nasional hukum

Meski Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Tetap Jalan secara Independen

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 16:38 WIB
meski-bharada-e-jadi-tersangka-komnas-ham-pastikan-penyelidikan-tetap-jalan-secara-independen
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap menjalankan proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meski sudah ada penetapan tersangka di kepolisian.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, penetapan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tidak akan menggangu proses penyelidikan. Termasuk juga permintaan keterangan dari Bharada E.

Ahmad juga memastikan, pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian Brigadir J yang diselidiki Komnas HAM tetap berjalan secara independen.

Baca Juga: Komnas HAM: Presiden Jokowi Rutin Koordinasi dengan Mahfud MD soal Kasus Brigadir J

Tahapan yang dilakukan Komnas HAM juga berbeda dengan penanganan kasus kematian Brigadir J yang ditangani Bareskrim Polri. 

Oleh sebab itu, status tersangka Bharada E tidak akan menghambat Komnas HAM memeriksanya jika nantinya diperlukan keterangan tambahan.

Komnas HAM, sambung Ahmad, bisa saja memeriksa Bharada E di rutan tempatnya ditahan.

"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir," ujar Damanik di kantornya Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Yakin Pelaku Bukan Hanya Bharada E, Polisi Diminta Teliti

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Rabu (3/8) malam. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Tembakan Bharada E ke Brigadir J Dipastikan Bukan Pembelaan Diri

Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kematian Brigadir J.

Dittipidum juga memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus kematian Brigadir J.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x