Kompas TV nasional hukum

Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 05:25 WIB
kondisi-terkini-bharada-e-yang-ditahan-di-rutan-bareskrim-polri-diungkapkan-kuasa-hukum
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Kedatangan kami tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara salah satu menangani perkara adalah dengan cara berkoordinasi."

Deolipa mengaku banyak hal yang akan dikoordinasikan dengan penyidik Polri. Salah satunya terkait justice collaborator (JC) yang sudah diajukan oleh pihaknya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pagi tadi.

Selain itu, pertemuan malam ini untuk menambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan Bharada E, namun ia memastikan tidak ada pernyataan kliennya yang berubah hari ini.


Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Ini Isinya

"Tidak ada (perubahan pernyataan), koordinasi macam-macam terkait dengan justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, agendanya itu," ujar Deolipa.

Sebelumnya, Bharada E mengubah kesaksian dari awalnya menyatakan bahwa terjadi baku tembak, belakangan Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak-tembak," ujar Deolipa.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Orang yang Disebut Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo, selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk memudahkan pemeriksaan.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x