Kompas TV nasional hukum

Mantan Kapolda Jabar: Ring Satu TKP adalah Daerah Terlarang, bahkan untuk Pejabat Sekelas Kapolri

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 18:19 WIB
mantan-kapolda-jabar-ring-satu-tkp-adalah-daerah-terlarang-bahkan-untuk-pejabat-sekelas-kapolri
Anton Charliyan menyebut area ring satu tempat kejadian perkara (TKP) merupakan daerah terlarang, bahkan untuk pejabat sekelas Kapolri sekalipun. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV Area ring satu tempat kejadian perkara (TKP) merupakan daerah terlarang, bahkan untuk pejabat sekelas Kapolri sekali pun.

Penjelasan itu disampaikan oleh mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar) Anton Charliyan dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Menurut Anton, biasanya di TKP itu ada ring satu, ring dua, ring tiga. Ring satu yang merupakan area inti kejadian perkara, tekannya, tidak boleh didatangi oleh siapa pun juga.

“Jadi, ketika ada pejabat, biasanya di ring dua atau di ring tiga. Sekalipun, mohon maaf, setingkat pejabat Kapolri, di ring satu itu tidak boleh,” tegasnya.

“Yang boleh itu hanya penyidik yang memang menangani. Jadi kalau TKP sudah dimasuki oleh A, B, C, D, itu artinya TKP itu sudah rusak,” bebernya.


Baca Juga: Bharada E Didukung Sahabat Jadi Justice Collaborator: Bicara Jujur Supaya Torang Semua Tahu

Ia mencontohkan yang dialaminya saat masih menjabat sebagai kapolda. Kala itu, dirinya maupun pejabat lain menghormati independensi penyidik.

Selama poses hukum berlangsung, sebelum kasus tersebut dinyatakan P21 atau lengkap berkas oleh pihak kejaksaan, TKP akan ditutup sesuai dengan kebutuhan.

“Kecuali kalau memang TKP ini sudah dikatakan clear, baru TKP ini dibuka. Itu pun juga pasti ada tanda-tanda khusus, baik tanda panah, jalan keluar, jalan masuk, dan lain-lain.”

Kedatangan tim INAFIS di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, menurut Anton, menjelaskan bahwa terjadi peristiwa pidana di lokasi itu.

“Jadi, intinya di tempat tersebut terjadi peristiwa pidana, baik di kediaman maupun di rumah dinas Pak Ferdy Sambo.”

Anton juga menjelaskan bahwa polisi pasti datang ke tempat kejadian perkara, tempat peristiwa pidana terjadi.

Dengan adanya pemasangan garis polisi atau police line, kata Anton, artinya di lokasi itu terjadi sebuah peristiwa pidana.

Terlebih jika ada tim INAFIS yang turut hadir, karena mereka datang ingin mengetahui jejak-jejak apa yang ditinggalkan di TKP tersebut.

Menurutnya, tim INAFIS memiliki reagen yang dapat digunakan untuk mengecek lokasi, misalnya apakah ada ceceran darah, peninggalan rambut, dan barang lainnya.

Bekas-bekas itu, kata dia dapat langsung diperiksa oleh tim INAFIS di lokasi.

“Karena kalau darah itu, biasanya saya kalau pakai reagen dengan tim INAFIS itu langsung, kalau ada sesuatu yang dicurigai itu menjadi biru, itu berarti darah manusia.”

“Kalau darah hewan, tidak berubah. Ketika darah manusia, akan langsung berubah, akan langsung diketahui bahwa  di sini ada titik darah manusia,” tambahnya menerangkan.

Bekas darah itu kata Anton, akan tetap terlihat meskipun peristiwanya sudah terjadi 15-20 tahun.

“Kalau darah, mohon maaf, saya bukan membanding-bandingkan. Waktu Marsinah, saya ini sudah lebih dari 10 tahun TKP ini, saya olah kembali masih bisa,” ujarnya.

Baca Juga: Kondisi Keluarga Bharada E di Tengah Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

“Jadi kalau masih 30 hari, insyaallah, apalagi tim INAFIS dengan teknologi yang lebih baru, lebih modern, insyaallah bisa,” imbuhnya.

Selain itu, kedatangan tim INAFIS, menurut dia, bisa juga untuk menentukan TKP.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x