Kompas TV nasional hukum

4 Anggota Polda Metro Pangkat AKBP dan Kompol Ditahan karena Kasus Brigadir J, Total Jadi 16 Perwira

Kompas.tv - 13 Agustus 2022, 15:23 WIB
4-anggota-polda-metro-pangkat-akbp-dan-kompol-ditahan-karena-kasus-brigadir-j-total-jadi-16-perwira
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan etik Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus (Patsus) atas dugaan pelanggaran etik kepolisian.

Itu karena mereka dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Potensi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pidana karena Buat Laporan Palsu Dugaan Pelecehan, Ini Kata Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jumlah perwira Polri yang ditempatkan di Patsus tersebut bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8) yang hanya 12 orang.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Dengan demikian, ada tambahan empat orang yang kini ditempatkan di tempat khusus. 

Dedi menjelaskan, empat perwira menengah atau Pamen yang ditempatkan di Patsus Biro Provost Mabes Polri itu berasal dari Polda Metro Jaya (PMJ).

Penempatan empat Pamen itu dilakukan setelah Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) malam.

Baca Juga: Tidak Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo, Bareskrim: Berdasarkan Pemeriksaan Saksi

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujar Dedi.

Dengan demikian, kata Dedi, sejauh ini sudah ada 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Sebanyak 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.

"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.

Penambahan ini sebagaimana pernah disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.


Baca Juga: Pengacara Bongkar Kejanggalan Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Buntut Lecehkan Istri di Magelang

Jumlah tersebut, kata Listyo, berkemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.

Belakangan, ada tambahan empat orang yang diduga melakukan pelanggaran etik dan tidak profesional dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, sehari sebelumnya atau pada Jumat (12/8), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: LPSK Akui Diberikan Amplop Tebal saat Periksa Ferdy Sambo di Kantor Propam, Disebut Titipan "Bapak"

Kemudian laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kedua laporan tersebut melaporkan Brigadir J sebagai pihak terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu merupakan kategori upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Baca Juga: Keterangan Berbeda Soal Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo: Awalnya Rumah Dinas, Kini di Magelang

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x