Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM: Bharada E Terindikasi Kuat Terlibat Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 07:20 WIB
komnas-ham-bharada-e-terindikasi-kuat-terlibat-obstruction-of-justice-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E terindikasi kuat terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Berikut Nama-nama 16 Perwira Polri yang Ditahan karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

Anam menjelaskan dugaan terjadinya obstruction of justice semakin menguat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu diketahui Komnas HAM setelah meninjau langsung tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J yang berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Juga menemui langsung Bharada E yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Salah satu yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice,” kata Anam dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Ternyata Istri Ferdy Sambo Sempat WA Adik Brigadir J Undang ke Magelang Sebelum Kakaknya Dibunuh

Dilansir dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif. 

Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses penegakan hukum. 

Terkait terjadinya dugaan tindak pidana obstruction of justice itu, Anam menuturkan bahwa pihaknya telah menguji semua hal, termasuk dalam konteks HAM.

“Kami menggunakan beberapa data yang sudah kita dapatkan beberapa waktu lalu, terus kita cek di TKP," ujar Anam.


 

Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Ada Peran Jenderal Dibalik Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Siapa?

"Termasuk juga kita tanya ke Dokkes, INAFIS, Labfor, karena tiga tim ini juga menyertai kami dan langsung memberikan penjelasan."

Selain mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga mengunjungi Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

“Apa saja yang kami dalami? Tentu saja kami berangkat dari apa yang sudah dimiliki oleh Komnas HAM, baik keterangan-keterangan sebelumnya maupun bahan-bahan yang lain,” ucapnya.

“Misalnya foto, terus yang lain itu juga kita punya percakapan yang terdapat dalam bingkai siber, jadi HP dengan HP dan sebagainya itu, tadi kami konfirmasi.”

Baca Juga: Sebelum Bunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Disebut Bertengkar dengan Istrinya di Magelang

Dalam pertemuannya dengan Bharada E itu, Anam menyebut, tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga terindikasi kuat terlibat melakukan obstruction of justice.

"Mulai dari kisah di Magelang, Jalan Saguling, hingga peristiwa di TKP di Duren Tiga. Itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen yang kami dapat, foto-foto, dan percakapan-percakapan," ucap Anam.

“Salah satu yang kita dapat dari penyandingan-penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen-dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin kuat."

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Istrinya Janji Beri Uang Rp1 Miliar ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x