Kompas TV nasional peristiwa

Jangan Asal Comot Video Farel Prayoga Ojo Dibandingke di Istana, Kini Harus Bayar jika Ingin Pakai

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 12:38 WIB
jangan-asal-comot-video-farel-prayoga-ojo-dibandingke-di-istana-kini-harus-bayar-jika-ingin-pakai
Aksi Farel Prayoga saat bernyayi lagu Ojo Dibandingke di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pihaknya telah mencatatkan hak cipta dan perlindungan seni pertunjukan atas aksi penyanyi cilik Farel Prayoga menyanyikan Ojo Dibandingke di Istana Negara pada Rabu (17/8/2022) kemarin.

Yasonna juga telah memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan bernomor EC00202254496 dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’ tersebut kepada Farel.

Surat pencatatan yang diterima Farel tersebut, masuk dalam jenis Pentas Musik.

"Ini sebagai bentuk respons cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” ujar Yasonna melalui keterangan resmi, Jumat (19/8/2022).

Dia menjabarkan bahwa Farel Prayoga secara resmi mengantongi hak kekayaan intelektual (HAKI) atas pertunjukannya di Istana Negara ketika membawakan lagu Ojo Dibandingke.


 

Dengan demikian, pihak-pihak lain harus membayar kepada Farel ketika hendak menggunakan video penampilannya di momen HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022.

Adapun surat pencatatan ciptaan ini diserahkan Yasonna kepada Farel dalam kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham di Hotel Sultan Jakarta, Kamis malam (18/8).

"Jadi ini sudah hak kekayaan untuk performance di Istana Negara ini temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar," kata Yasonna, saat menyerahkan surat pencaatan tersebut kepada Farel, Kamis malam.

Baca Juga: Terungkap, Farel Prayoga Ternyata Baru Dihubungi 24 Jam sebelum Acara di Istana Merdeka

Melalui sertifikat tersebut, Farel berhak menerima Royalti atas setiap penggunaan video pertunjukkannya saat di Istana itu oleh pihak lain.

"Dia (Farel Prayoga, red) punya hak kekayaan Intelektual ada royaltinya nanti masuk LMKN ya, jadi nanti ada royalti jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," ujarnya.

Tak hanya Farel, Yasonna juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” yakni Agus Purwanto atau biasa dikenal Abah Lala.

Apresiasi yang diberikan kepada Abah Lala apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke”.

Sekalipun pelindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.

Namun, hak cipta dari suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.

Sehingga dengan dikukuhkannya hak cipta tersebut, kini setiap orang wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila menggunakan lagu 'Ojo Dibandingke'.

Baca Juga: Farel Prayoga Dulunya Pengamen Jalanan, Punya Bakat Menyanyi Sejak Kelas 1 SD

Farel Prayoga Dinobatkan Jadi Duta Kekayaan Intelektual

Pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly juga menobatkan Farel Prayoga menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022.

Yasonna menilai bahwa sosok Farel ini sangat menginspirasi rakyat Indonesia, di mana dirinya yang baru menginjak usia 12 tahun justru tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik Bahasa Jawa.

“Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa jawa melalui lagu dan seni,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, penobatan Duta Kekayaaan Intelektual Pelajar ini sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang kekayaan intelektual khususnya di kalangan pelajar.

“Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanyakan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu KPop,” tuturnya.

Baca Juga: Sukses Bawakan Lagu ‘Ojo Dibandingke’ di Istana, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x