Kompas TV nasional politik

Golkar Tolak Usulan Demokrat soal Penonaktifan Kapolri Terkait Kasus Brigadir J: Tidak Relevan

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 16:27 WIB
golkar-tolak-usulan-demokrat-soal-penonaktifan-kapolri-terkait-kasus-brigadir-j-tidak-relevan
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat menemui warga yang bersengketa dengan PT Sentul City di salah satu kafe di Bojongkoneng, Bogor, Kamis (17/3/2022). (Sumber: ANTARA/M Fikri Setiawan)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, pihaknya menolak usulan Fraksi Partai Demokrat yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan. 

Menurut dia, permintaan itu tidak relevan dan tidak ada korelasinya dengan penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: PPP: Penonaktifan Kapolri Justru Timbulkan Kontroversi Baru di Kasus Brigadir J

Brigadir J diduga tewas karena ditembak pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Adapun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Tidak relevan dan tidak ada korelasinya," kata Adies kepada Kompas TV, Selasa (23/8/2022). 

Menurut dia, Kapolri telah bekerja baik dan transparan dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan itu yang juga menyeret istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Selain Ferdy Sambo dan istrinya, polisi juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (sopir/ART). 

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

"Malah sebenarnya kita mesti kasih apresiasi kepada Kapolri, karena dengan cepat membentuk Tim Khusus yang bekerja secara profesional dan transparan, sehingga dapat menguak semua tabir di balik kasus Brigadir J," ujar Adies.

"Janganlah seseorang yang telah bekerja baik kemudian dicari-cari kesalahannya. Kali ini saya tidak sependapat dengan senior saya tersebut." 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut dia, jabatan itu bisa diambil alih oleh Menko Polhukam Mahfud MD.


Baca Juga: Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Minta Kapolri Diberhentikan Sementara

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022). 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x