Kompas TV nasional hukum

Narasi Ferdy Sambo: Brigadir J Todongkan Senpi ke Putri Candrawathi

Kompas.tv - 2 September 2022, 12:01 WIB
narasi-ferdy-sambo-brigadir-j-todongkan-senpi-ke-putri-candrawathi
Putri Candrawathi membantu suaminya, Ferdy Sambo, mengenakan masker dalam rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: Antara)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Edy A. Putra

Sebelumnya seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara itu, kata Andi, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dengan demikian, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri atasannya yaitu Putri Candrawathi.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ucap Andi.

Baca Juga: Babak Baru Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM

Setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dihentikan, penyidik Tim Khusus atau Timsus Polri justru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x