Kompas TV nasional peristiwa

Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Kompas.tv - 2 September 2022, 13:20 WIB
ini-daftar-manipulasi-ferdy-sambo-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j-hasil-penyelidikan-komnas-ham
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM merinci beragam manipulasi yang diduga dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Di dalam peristiwa kematian Brigadir J telah terjadi obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses hukum, red),” ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat membacakan laporannya, Kamis (1/9/2022).

Obstruction of justice diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan membuat skenario dan mengonsolidasikan saksi.

Setidaknya dalam laporan Komnas HAM ada tiga hal yang masuk dalam kategori mengonsolidasikan saksi.

Baca Juga: Ironi Putri Candrawathi dan Sederet Perempuan Ini, Jalani Penahanan Meski Punya Balita


Antara lain, menyeragamkan kesaksian para saksi, baik mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu menginstruksikan saksi ADC untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan penggunaan senjata.

Hingga meminta saksi ADC menghapus atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.

Tak hanya itu, dalam laporan Komnas HAM, manipulasi juga dibongkar bersama temuan adanya upaya mengonsolidasi TKP.

“Mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan Kekerasan Seksual. Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan di sekitar TKP,” kata Choirul Anam.

“Adanya tindakan dalam penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur. Adanya pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk memasuki TKP. Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari kehadiran wartawan.”

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Dinilai Sakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Kemudian, Komnas HAM juga menilai adanya narasi yang dibuat dalam upaya mengaburkan fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama, narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, serta menembak Bharada RE atau Richard Eliezer.

Kedua, dibuatnya dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada RE, dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Lantas, dibuat video guna menyesuaikan dengan skenario.

Komnas HAM juga menemukan ada penggunaan pengaruh jabatan, di mana ada perintah bagi anggota kepolisian untuk mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Selain itu, dalam pengaruh jabatan juga ada pembuatan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dibongkar Komnas HAM, Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J soal Jumlah Luka Tembak Berbeda

“Proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani. Pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada RE, Bripka RR (Ricky Rizal, red), dan Sdr. KM (Kuat Ma'ruf, red) tidak dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Choirul Anam.

“Anggota Kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP. Permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi.”

Selanjutnya, manipulasi lainnya adalah menghilangkan dan merusak barang bukti terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Adanya upaya menghilangkan dan/atau mengganti barang bukti handphone oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke Penyidik. Adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon dan data kontak. Penghapusan foto TKP,” beber Choirul Anam.

Baca Juga: Temuan Faktual Komnas HAM, Ada Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi di Magelang

“Adanya tindakan perusakan, pengambilan, dan/atau penghilangan CCTV dan/atau decoder di TKP dan sekitarnya. Adanya pemotongan/penghilangan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian. Adanya perintah untuk membersihkan TKP.”



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x