Kompas TV nasional hukum

Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Kombes Agus Nurpatria Bisa Kena PTDH jika Langgar Kode Etik Berat

Kompas.tv - 6 September 2022, 19:24 WIB
eks-wakapolri-oegroseno-nilai-kombes-agus-nurpatria-bisa-kena-ptdh-jika-langgar-kode-etik-berat
Mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno saat menilai kemungkinan sanksi yang diterima Kombes Agus Nurpatria dalam sidang etik kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (5/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Kombes Agus Nurpatria berkemungkinan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika pelanggaran yang dilakukannya dinilai cukup berat.

Kombes Agus menjalani sidang kode etik terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (6/9/2022). Ia adalah satu dari tujuh tersangka kasus obstruction of justice.  

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, perlu dilihat terlebih dahulu tindakan yang dilakukan terlapor.

Jika masalah pelanggaran etik dinilai cukup berat dan dianggap tidak layak, kemungkinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menjatuhkan sanksi PTDH.

Baca Juga: Kombes Agus Nurpartia Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini 6 September

Sebaliknya, jika pelangaran dianggap tidak berat, tidak diberikan sanksi PTDH, melainkan sanksi administrasi. Semisal ditempatkan di tempat khusus dalam beberapa hari. 

"Jadi tidak harus dipukul sama merata. Kalau ditemukan sama-sama berat ya hukumannya PTDH semuanya. Kalau bobot pelanggaran berbeda saya rasa ada pertimbangan. Jadi Timsus yang menentukan pelanggaran etika dengan secara matang," ujar Oegroseno dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa.

Oegroseno menambahkan, pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) adalah inti dari penyelidikan Polri yang harus dipertahankan kemurniannya. Jika TKP rusak, pastinya kepolisian kecewa, apalagi dirusak. 

Di sisi lain, perusakan TKP pembunuhan Brigadir J ini juga harus dilihat secara matang. Ia mengatakan, ada yang diperintah untuk mengamankan TKP di luar, dan ada yang disuruh untuk merusak TKP.

Baca Juga: Peran Kombes Agus Nurpatria: Ternyata Tak Hanya Rusak CCTV…

Meski demikian, kata Oegroseno, seorang personel Polri bisa menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang (UU).

"Anggota kepolisian itu bertanggung jawab kepada hukum dan UU. Jadi dia berhak tidak melaksanakan perintah kalau bertentangan dengan UU," kata Oegroseno.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x