Kompas TV nasional hukum

Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Kombes Agus Nurpatria Bisa Kena PTDH jika Langgar Kode Etik Berat

Kompas.tv - 6 September 2022, 19:24 WIB
eks-wakapolri-oegroseno-nilai-kombes-agus-nurpatria-bisa-kena-ptdh-jika-langgar-kode-etik-berat
Mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno saat menilai kemungkinan sanksi yang diterima Kombes Agus Nurpatria dalam sidang etik kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (5/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

"Jadi dikatakan, 'Saya tidak bisa menghindar karena perintah atasan', itu tidak bisa. Karena itu akan berkaitan dengan suatu proses dalam criminal justice system nantinya," imbuhnya.

Lebih lanjut Oegroseno mengingatkan, seorang aparat penegak hukum melakukan kejahatan akan lebih berat dibanding masyarakat biasa yang melakukannya. 

Baca Juga: Halangi Penyidikan Pembunuhan brigadir Yosua, 3 Perwira Dipecat dan Puluhan Lain Tunggu Sanksi

Seorang aparat, apalagi yang lulus dalam pendidikan, kata dia, sudah mengetahui apa yang dapat dan tidak dapat, serta harus dan tidak harus dilakukan seorang anggota Polri.

Kemudian, Oegroseno menambahkan, anggota Polri juga mengetahui sanksi yang akan didapat jika melanggar aturan yang berkaitan dengan dirinya sendiri dan institusi.


"Sanksinya yang diterima ya terendah, teringan sampai yang terberat," ujarnya. 

Sejauh ini, sudah tiga perwira Polri yang mendapat sanksi PTDH dari sidang etik kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Ikut Jejak Irjen Ferdy Sambo, Ajukan Banding Setelah Diputus PTDH dari Polri

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. Ketiganya dinyatakan terbukti tidak profesional dan melanggar kode etik profesi Polri dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai otak skenario perusakan TKP di rumah dinasnya di Duren Tiga, dan kedua bawahannya tersebut sebagai pelaku perusakan TKP.

Ketiga perwira tersebut mengajukan banding atas vonis PTDH yang dijatuhkan majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri.

Selain Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria, tiga tersangka lainnya dalam kasus obstruction of justice adalah mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Nama-nama itu diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x