Kompas TV nasional hukum

Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J Kembali Digelar, Hari Ini Giliran Bharada Sadam

Kompas.tv - 12 September 2022, 15:14 WIB
sidang-etik-terkait-kasus-brigadir-j-kembali-digelar-hari-ini-giliran-bharada-sadam
Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang etik dengan terduga pelanggar Bharada Sadam atau Bharada S, pada hari ini, Senin (12/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terduga pelanggar Bharada Sadam atau Bharada S, pada hari ini, Senin (12/9/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, sidang dimulai pukul 13.00 WIB.

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini, Senin, 12 September 2022, pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TMCC Lantai 1 Mabes Polri,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin.

Perangkat KKEP dalam sidang tersebut adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini.

“Pelaksana sidang KKEP adalah Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, dan Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi.”

Baca Juga: Penilaian Mahfud MD ke Polri untuk Kasus Ferdy Sambo: Kalau Mau Jujur, Sudah On the Track


Sementara, saksi pada sidang kasus tersebut ada tiga orang, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.

Nurul mengatakan, Bharada Sadam disidang karena dugaan ketidakprofesionalan dan tidak terkait dengan kasus obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Brigadir J.

“Wujud perbuatan, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Nurul juga menjelaskan hasil sidang KKEP terhadap AKBP JRS atau Jerry Raymond Siagian.

Komisi menjatuhkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  pada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” kata Nurul.

Selain sanksi PTDH, ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari, dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di rutan Korbrimob Polri.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Pasal 340: Sudah Jelas Perencanaan Pembunuhan

“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.”

Sidang terhadap Jerry dilaksanakan pada Jumat, 9 September 2022 sampai dengan Sabtu, 10 September 2022, sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x