JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai revisi keempat UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK tidak jelas dan mengancam independensi hakim.
Ia justru mempertanyakan dari mana asal ide tersebut.
Seperti yang diketahui revisi keempat ini diklaim tetap tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu poin revisi dalam undang-undang itu adalah hakim konstitusi dapat dievaluasi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan presiden.
“Saya tidak jelas itu idenya dari mana, sebentar-sebentar diubah, tidak ada usul jangka panjang, usul siapa, partai mana, kok mudah sekali partai-partai menyetujui,” ujarnya saat dihubungi KOMPAS.TV Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Anwar Usman Menonaktifkan Diri dari Penanganan Uji Materi UU IKN
Ia justru membalikkan lagi dengan pertanyaan apakah usulan evaluasi itu sudah dipahami alasan dan tujuannya.
Pada periode awal dulu, ia pernah mengusulkan dibuat sistem senior berdasarkan usia dalam masa jabatan hakim untuk memastikan sikap kenegarawanan hakim.
Ia menyarankan usia 60 sampai 70 tahun.
“Karena hakim adalah pekerjaan yang semakin tua seharusnya semakin baik,” ucapnya.
Ia menilai sikap kenegarawanan seseorang membuat orang sudah selesai urusan duniawinya dan tidak punya cita-cita lagi soal jabatan dan kekayaan.
Kemudian, sesudah dibahas UU-nya, muncul 70 tahun sebagai batas akhir usia disetujui, tetapi dengan usia minimum 56.
“Menurut saya kurang baik karena masih muda dan periode jabatan 14 tahun kelamaan,” tuturnya.
Saat ini kembali muncul wacana usia lebih muda yakni 50 tahun yang membuatnya semakin yakin hal itu tidak pas karena masa jabatan terlalu lama dan usia hakim juga terlalu muda sehingga belum matang sikap kenegarawanannya.
“Jadi ide untuk mempermuda saran usia, menurut saya counter produktif, apalagi karena dia terlalu lama menjabat, maka muncul ide evaluyasi lima tahun, ini semakin merusak lagi,” ucapnya.
Ia menilai evaluasi ini bisa menyebabkan hakim tidak independent. Padahal prinsip independensi itu urat nadi kehakiman.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Amendemen UUD Demi Perpanjang Jabatan Presiden Bisa Berujung Pemakzulan
“Sistem pemerintahan beragam di dunia, namun hanya eksekutif dan legislatif yang berbeda, kalau di kehakiman harus sama independent,” kata Jimly.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.