Kompas TV nasional hukum

Komisi Kejaksaan Yakin JPU Kasus Sambo akan Profesional: Ukuran Kinerjanya adalah Dakwaan Terbukti

Kompas.tv - 28 September 2022, 19:03 WIB
komisi-kejaksaan-yakin-jpu-kasus-sambo-akan-profesional-ukuran-kinerjanya-adalah-dakwaan-terbukti
Jaksa yang akan menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tersangka Ferdy Sambo akan profesional (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

“Lalu, ketua pengadilan negeri kan menentukan susunan majelisnya, dan ketua majelis hakim akan menentukan jadwal sidang pertama, yaitu pembacaan dakwaan.”

Biasanya, kata dia, jadwal sidang ditentukan pada waktu yang patut, bisa tujuh hari.

Meski demikian, Barita menyebut bahwa tempat dan waktu sidang merupakan kewenangan dari ketua majelis hakim, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus.

Hakim, kata dia, tentu akan melihat dan mempertimbangkan semua hal, apalagi kasus ini menarik perhatian publik.

“Akses publik kepada persidangan menjadi pertimbangan hakim menentukan tempat dan waktu persidangan.”

Karena kasus pembunuhan terencana, Barita mengatakan emperkirakan besar kemungkinan terbuka untuk umum.

Jika dalam proses peradilan di pengadilan ada penjelasan rentetan peristiwa, itu fakta-fakta sidang.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Akan Komitmen Ungkap Tuntas Kasus Ferdy Sambo!

Selain itu, kata dia, salah satu asas peradilan adalah sidang terbuka untuk umum.

“Jadi, kalau sidang terbuka untuk umum, itu berarti aspek partisipasi publik untuk melihat jalannya sidang sangat terbuka.”

“Itu saya kira dalam proses dan sistem peradilan pidana kita, satu hal yang sudah berlaku dan dijunjung tinggi. Bahkan hakim ketika membuka sidang pun selalu mengatakan sidangnnya terbuka untuk umum,” urainya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x