Kompas TV nasional hukum

Viral Polisi Minta Uang Rp600 Ribu saat Tilang Travel di Tol Bocimi, Marah Direkam dan Ancam UU ITE

Kompas.tv - 29 September 2022, 01:15 WIB
viral-polisi-minta-uang-rp600-ribu-saat-tilang-travel-di-tol-bocimi-marah-direkam-dan-ancam-uu-ite
Tangkapan layar unggahan video TikTok bernarasi oknum polisi menilang sopir travel di pintu keluar tol Sukabumi dan meminta uang Rp600.000. (Sumber: TikTok.com/@hysyhss)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Pengamat Kepolisian: Bisa Jadi Preseden yang Buruk

Menanggapi video viral tersebut, Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi pada Senin (26/9/2022).

Iptu Desi menuturkan bahwa anggota polisi yang terekam dalam video tersebut merupakan anggota Polsek Cijeruk.

Kini, kata Desi, anggota polisi tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Iya, itu anggota Polsek Cijeruk dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dulu di Propos," kata Desi dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Jalan Penghubung Banjarmasin dan Batulicin Ambles, Polisi Berjaga di Lokasi

Desi menjelaskan mengenai awal terjadinya persitiwa tersebut. Dari laporan yang diterimanya, ia mengatakan kejadian itu bermula ketika sopir travel melanggar ketentuan lalu lintas di jalan Tol Ciawi-Sukabumi.

Namun, kata dia, sopir beserta rombongan di dalam travel itu tidak terima, lalu mengejar anggota polisi tersebut. Padahal, petugas sudah memberikan surat tilang. Diduga, mobil travel itu ilegal.

Kendati begitu, Desi belum bisa menyebut detail pelanggarannya apa saja.

"Lagi dilakukan pemeriksaan dulu ya. Intinya warga itu melanggar ketentuan lalu lintas dan sudah diberikan surat tilang," ujar Desi.

Baca Juga: Febri Diansyah Akui Datang ke Rumah Ferdy Sambo di Magelang hingga Pelajari Kasus Pembunuhan

"Tapi polisinya dikejar sambil direkam. Sudah dikasih surat tilang juga warna biru," ujarnya.


 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x