Kompas TV nasional sosial

Serba-serbi Operasi Zebra 2022: Tak Ada Posko Razia, ETLE Dioptimalkan

Kompas.tv - 1 Oktober 2022, 16:59 WIB
serba-serbi-operasi-zebra-2022-tak-ada-posko-razia-etle-dioptimalkan
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 mulai Senin (3/10/2022) mendatang.

Operasi itu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga Minggu (16/10).

Dalam pelaksanaannya polisi tak akan membangun posko razia di titik-titik tertentu seperti operasi sebelumnya.

Polisi akan mengedepankan penindakan secara elektronik menggunakan ETLE yang terpasang di beberapa titik.

Baca Juga: Operasi Zebra Oktober 2022, Polri: Mindset Harus Diubah, Polisi Bukan Sosok Menakutkan

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan petugas di lapangan akan menindak langsung jika menemukan pelanggaran kasat mata.

"Iya tidak ada. Kami tidak kayak operasi situasioner. Menghentikan, memeriksa di satu titik (razia), itu enggak ada," jelas Latif dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/10).

"Penindakan kan bukan harus menilang gitu kan. Jadi bisa memberikan peringatan, itu tilang adalah yang paling terakhir," lanjutnya.

Latif mengatakan pihaknya akan memaksimalkan penindakan secara elektronik menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Dibidik Beserta Sanksi Dendanya

"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.


 

Ini 14 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2022 selama 2 minggu sejak Senin, 3 Oktober 2022.

  1. Melawan arus: Rp500.000
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000
  4. Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
  6. Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
  9. Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
  11. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
  12. Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
  13. Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x