Kompas TV nasional hukum

Polisi Belum Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Apa Alasannya?

Kompas.tv - 7 Oktober 2022, 13:52 WIB
polisi-belum-tahan-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-malang-apa-alasannya
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan keenam tersangka tragedi di stadion Kanjuruhan belum ditahan. (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi belum melakukan penahanan kepada enam tersangka tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Demikian keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (7/10/2022). 

"Ya (belum ditahan)," kata Dedi saat dikonfirmasi. 

Namun, dia tidak memberikan keterangan detail terkait alasan polisi belum menahan keenam tersangka tersebut.

Dedi hanya menyebut keenam tersangka masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

"(6 tersangka) masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik," ujarnya.

Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pendalaman seusai keenamnya diperiksa. Termasuk soal keputusan penahanan.

Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Dinilai Harusnya Mundur

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan kekalahan Arema FC 2-3 pada pertandingan Sabtu (1/10) lalu.

Tragedi Kanjuruhan tersebut mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia.


 

Polisi pun telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. 

Keenam orang tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris.

Kemudian SS selaku security officer, Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, H Danyon Brimob Polda Jawa Timur dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Terhadap enam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Selain menetapkan enam tersangka, Bareskrim Polri menetapkan 20 personel yang diduga melanggar kode etik dalam proses pengamanan pertandingan.

Baca Juga: Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tak Lakukan Verifikasi hingga Perintahkan Pakai Gas Air Mata




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x