Kompas TV nasional peristiwa

Kompolnas Minta Irjen Teddy Minahasa Dijatuhi Sanksi PTDH jika Terbukti Jual Beli Narkoba

Kompas.tv - 14 Oktober 2022, 16:38 WIB
kompolnas-minta-irjen-teddy-minahasa-dijatuhi-sanksi-ptdh-jika-terbukti-jual-beli-narkoba

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto mengatakan, Kompolnas akan mendukung Polri untuk memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Teddy Minahasa. (Sumber: Kompas TV)

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Ahli: Hakim akan Uji 4 Hal untuk Nyatakan Kasus Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana

Mengacu pada LHKPN, aset terbesar Teddy bersumber dari 53 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Malang serta Pasuruan.

Nilai dari 53 bidang tanah dan bangunan itu secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp25,8 miliar.

Selain itu, Teddy juga mempunyai empat kendaraan dengan total harga sekitar Rp2 miliar. Salah satu yang paling mahal yakni mobil Jeep Wrangler, senilai Rp750 juta.

Kemudian uang yang dilaporkan setara kas sekitar Rp1,5 miliar ditambah aset harta bergerak lainnya Rp500 juta, serta surat berharga sebesar Rp62,6 juta.

Dengan jumlah kekayaan yang nyaris mencapai Rp30 miliar itu, Teddy dilaporkan tak memiliki utang sama sekali.

Baca Juga: IPW Sebut Jaksa Buka Pintu untuk Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal 340 KUHP, Begini Penjelasannya

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1993.

Ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sebelum menempati jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur.

Sebelumnya, Teddy juga menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada tahun 2014. Lalu pada 2017, Teddy tercatat menjabat Staf Ahli Wakil Presiden RI tahun 2017, Kapolda Banten tahun 2018, serta Wakapolda Lampung tahun 2018.

Di luar profesinya sebagai polisi, Teddy merupakan Ketua Umum Harley Davidson Club (HDCI) periode 2021-2026.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x