JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai pemegang mandat kompetisi Liga 1 dinilai sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan menurut hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF).
Adapun Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita telah dijadikan tersangka oleh pihak berwajib, namun masih belum ditahan sampai hari ini.
Berdasarkan temuan TGIPF, ada lima 'dosa' PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan, salah satunya disebut mementingkan keuntungan bisnis semata.
"Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media," bunyi laporan TGIPF pada poin a di bagian kesimpulan untuk PT LIB.
Baca Juga: Hiruk Pikuk PSSI Usai Hasil TGIPF Keluar: Rapat Sampai Malam, Pengurus Cabut Bergegas
Selain itu, PT LIB juga dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
”Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)," bunyi poin b.
Pada poin c, TGIPF menyoroti penunjukan security officer oleh PT LIB.
“Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)."
Petugas PT LIB dinilai tidak maksimal dalam melakukan supervisi dan ternyata unsur pimpinannya juga tidak hadir dalam laga Arema vs Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 yang berujung kericuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.