Kompas TV nasional hukum

Rasamala Tegaskan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan Dakwaannya

Kompas.tv - 18 Oktober 2022, 07:10 WIB
rasamala-tegaskan-ferdy-sambo-tak-ikut-tembak-brigadir-j-tantang-jaksa-buktikan-dakwaannya
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: AKBP Arif Patahkan Laptop yang Simpan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J usai Ferdy Sambo Marah

Hal itu terungkap berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut, mulanya Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di lantai satu ruang tengah rumah dinasnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata jaksa.

Bharada E yang sebelumnya menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api miliknya itu sebanyak 3 sampai 4 kali. Hal itu membuat Brigadir J terkapar mengeluarkan banyak darah.

Baca Juga: Ini Alasan Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau di Tas Saat Brigadir J Dieksekusi Mati

Setelahnya, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.

Mengetahui Brigadir J masih bernyawa,  Ferdy Sambo lantas menembakkan ke bagian belakang kepala Brigadir J hingga dipastikan korban meninggal dunia.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api," ujar jaksa.

"Dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia."

Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi Brigadir J melalui hidung, mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Baca Juga: Bripka Ricky Tak Berani Tembak Brigadir J, tapi Siap Lindungi Ferdy Sambo jika Korban Melawan

Lintasan anak peluru itu juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Kemudian, juga menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang berakibat pada kerusakan batang otak.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x