Kompas TV nasional hukum

Bharada E Minta Maaf, Keluarga Brigadir J: Memaafkan, tapi Namanya Membunuh Tetap Harus Dihukum

Kompas.tv - 18 Oktober 2022, 23:35 WIB
bharada-e-minta-maaf-keluarga-brigadir-j-memaafkan-tapi-namanya-membunuh-tetap-harus-dihukum
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan suara bergetar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAMBI, KOMPAS.TV - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memaafkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun berharap Bharada E tetap dihukum atas perbuatannya membunuh Brigadir J.

"Karena dia memang tulus meminta maaf, pasti kami juga memaafkannya, namun hukum itu harus berlaku juga yang ada di negara kita ini, harus dihukum juga, namanya sudah membunuh ya, harus dihukum," kata Bibi Brigadir J Rohani Simanjuntak di Kompas Malam, KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).

Ia juga menilai keterangan Bharada E yang beralasan bahwa dirinya tak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua sebagai hal yang wajar.

"Kalau kami menilai, memang betul yang dibilang dia, dia seorang bawahan ya, otomatis dia menuruti jenderal, karena atasan dia," jelas Rohani.

"Wajar dia menuruti perintah bosnya," lanjut dia.

Akan tetapi, ia mengaku kecewa dengan tindakan Bharada E yang menembakkan tiga peluru sekaligus ke tubuh Brigadir J.

"Ferdy Sambo meyuruh Bharada E menembak, tapi aturannya sekali saja cukup, ini sampai tiga kali penembakan kepada Yosua," kata dia mengacu dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan Bharada E, Selasa (18/10/2022).

Ia juga mengatakan sedikit kecewa terhadap Bharada E yang dianggap bisa mencegah pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Hakim Bisa Beri Keringanan kepada Bharada E kalau Keluarga Brigadir J Memaafkan

"Seharusnya Bharada E itu sudah tahu bahwa mereka akan merencanakan pembunuhan, seharusnya Bharada E itu menyuruh si Yosua lari," jelasnya.

Rohani juga menilai bahwa Bharada E mestinya mengutamakan nuraninya dan aturan di kepolisian untuk tidak membunuh.

"Karena di kepolisian itu ada aturan, tidak bisa membunuh. Seharusnya melumpuhkan dia, jangan membunuh," ujarnya.


Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E membacakan surat berisi permohonan maaf dirinya kepada keluarga Brigadir J di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Bharada E Disebut Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Pengacara: Ketakutan, Tak Berani Tolak Perintah

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih" pungkasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x