Kompas TV nasional hukum

Terbongkar, WNA Ukraina Bikin Pabrik Narkoba di Bali, Sulap Vila Jadi Laboratorium Ganja dan Ekstasi

Kompas.tv - 14 Mei 2024, 04:56 WIB
terbongkar-wna-ukraina-bikin-pabrik-narkoba-di-bali-sulap-vila-jadi-laboratorium-ganja-dan-ekstasi
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan tentang pengungkapan kasus pabrik narkoba di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar pabrik narkoba di Bali yang dibangun dan dikendalikan oleh warga negara asing asal Ukraina.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dalam mengedarkan narkoba yang dibuatnya tersebut dilakukan dengan transaksi menggunakan aplikasi Telegram.

Dalam mengedarkan barang haram itu, mereka menggunakan sandi atau kode-kode tersendiri bagi orang atau konsumen yang hendak membelinya. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.

"Untuk transaksi narkoba menggunakan aplikasi Telegram. Itu (alamat situs) ditempel di mana-mana, mungkin kalau orang awam melihat itu enggak tahu, ternyata itu adalah kode untuk orang beli (narkoba)," kata Wahyu di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Profil Epy Kusnandar, Aktor Pemeran Kang Mus Preman Pensiun yang Ditangkap Polisi karena Narkoba

Wahyu menyebut warga negara asing yang mengendalikan peredaran narkoba di Bali tersebut merupakan warga negara asal Ukraina.

Untuk mengedarkannya, mereka membuat grup di aplikasi Telegram dengan nama seperti 'bali hydra bot', 'cannashop robot', 'bali cristal bot', 'hydra indonesia manager', dan 'mentor cannashop'.

Adapun kode-kodenya, kata dia, tersebar di Bali.

Ada yang dicat di tembok-tembok menggunakan pilox, ditempel di tiang listrik dan pamflet kecil.

Transaksi pemesanan barang terlarang itu pun dilakukan menggunakan uang elektronik bitcoin.

Wahyu menjelaskan, dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, para tersangka menyewa sebuah bangunan vila di tengah permukiman warga.

Pada September 2023, dua saudara kembar Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x