Kompas TV nasional kesehatan

Gagal Ginjal Akut Capai 241 Kasus, Menkes: Belum Masuk Status KLB

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 19:32 WIB
gagal-ginjal-akut-capai-241-kasus-menkes-belum-masuk-status-klb
Menteri Kesehatan (menkes) Budi Gunadi Sadikin (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemerintah belum menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Jumat (21/10/2022) malam.

"Status KLB, kita sudah diskusi belum masuk status KLB,” kata Budi Gunadi, dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.

Adapun KLB adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa pernyakit yang merebak dan dapat berkembang menjadi wabah penyakit.

Pada kesempatan yang sama Menkes Budi Gunadi menuturkan saat ini, terdapat 241 kasus gagal ginjal akut di 22 provinsi di Indonesia.

Dari 241 kasus itu, lanjut Budi, sebanyak 133 orang meninggal dunia.

"Kita sudah mengidentifikasi ada 241 kasus gangguan ginjal akut atau AKI (acute kidney injury, -red) di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus," ujarnya.

Baca Juga: Bertambah! Menkes Sebut Gagal Ginjal Akut Capai 241 Kasus, 133 Anak Meninggal Dunia

Budi Gunadi juga mengatakan mayoritas pasien penyakit yang masih belum diketahui penyebabnya ini berasal dari golongan anak-anak, dengan pasien paling banyak bayi di bawah lima tahun (balita).

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, penetapan status KLB masih dikaji bersama ahli kesehatan dan epidemiologi.

"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan (untuk menetapkan KLB), masih berproses semua," kata Nadia, Kamis (20/10).


 

Nadia menyebut, masih banyak pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan status KLB.

Salah satu pertimbangan yang dilakukan adalah melihat tren kenaikan dan angka kematian kasus. Biasanya, status KLB ditetapkan jika kasus dan angka kematian mengalami tren peningkatan yang cepat seperti kasus Covid-19.

"Semua masih dikaji ya," tegas Siti Nadia.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Pedagang Pasar Pramuka Dilarang Jual 5 Obat Mengandung Etilen Glikol Tinggi



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x