Kompas TV nasional kesehatan

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Resahkan Masyarakat, Puan Maharani Dorong Penetapan Status KLB

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 23:00 WIB
kasus-gagal-ginjal-akut-pada-anak-resahkan-masyarakat-puan-maharani-dorong-penetapan-status-klb
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit gagal ginjal akut di Indonesia. (Sumber: Dok. Humas BPIP)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

Sebab, menurutnya, kasus gagal ginjal akut yang hampir seluruhnya menyerang anak-anak ini, sudah dalam tahap yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sejauh ini, kasus gagal ginjal akut telah mencapai 241 di 22 provinsi, di mana 133 anak di antaranya meninggal dunia. 

“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan dalam keterangan persnya, Jumat (21/10/2022). 

Kasus fatality rate yang cukup tinggi, kata dia, perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan KLB.

"Kasus gagal ginjal akut pada anak ini bagaikan puncak gunung es dan mengancam keselamatan anak-anak," ujarnya. 

Dia pun menilai status KLB akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan dalam mengatasi gagal ginjal akut, termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya.

Ketika statusnya sudah menjadi KLB, semua pemangku kebijakan di tingkat pusat hingga daerah diwajibkan memberi perhatian pada penyakit tersebut.

“Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas,” ungkap politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: Bertambah! Menkes Sebut Gagal Ginjal Akut Capai 241 Kasus, 133 Anak Meninggal Dunia

Puan khawatir, tanpa status KLB, banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana.

Dia menilai, penetapan status KLB juga terkait dengan kesiapan rumah sakit rujukan bagi anak yang menderita penyakit ini.

“Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” pungkasnya.


Lebih lanjut, mantan Menko PMK ini mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan dan mengalokasikan anggaran khusus untuk menangani kasus ini.

Hal ini penting karena dapat membantu masyarakat ekonomi rendah yang anaknya menderita tanda-tanda gagal ginjal akut.

Dia memandang penetapan penyakit gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB akan memudahkan koordinasi para pemangku kepentingan terkait, baik itu lintas daerah dan provinsi, maupun secara nasional.

“Tentunya juga akan menyempurnakan sistem penanganan kasus dan mengoptimalkan SDM (sumber daya manusia) kesehatan, serta penanggulangan fenomena penyakit ini,” tegasnya.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Capai 241 Kasus, Menkes: Belum Masuk Status KLB

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x