Kompas TV nasional politik

Catatan ICW: Kinerja DPR dalam Agenda Pemberantasan Korupsi Masih Mengecewakan

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 04:35 WIB
catatan-icw-kinerja-dpr-dalam-agenda-pemberantasan-korupsi-masih-mengecewakan
Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR RI. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kinerja DPR terkait permasalahan korupsi, dalam tiga tahun terakhir dinilai masih minim.

Penilaian ini tertuang makalah Catatan Kritis Kinerja DPR Isu Antikorupsi, Hak Asasi Manusia, Pemilu, dan Lingkungan 2019-2022, Rabu (26/10/2022).

Catatan tiga tahun kinerja DPR tersebut dibuat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kontras, Perludem dan Walhi. 

Dalam agenda pemberantasan korupsi, ICW menilai kinerja DPR di tiga tahun belakangan masih mengecewakan. 

Baca Juga: Respons Pidato Presiden soal Pemberantasan Korupsi, ICW Sebut Jokowi Tutupi Kebobrokan

Catatan ICW di periode satu tahun terakhir saja, dari 40 rancangan legislasi di program legislasi nasional prioritas 2022, baru 12 rancangan UU yang berhasil diselesaikan. 

Mirisnya, tak satu pun regulasi yang dihasilkan anggota dewan memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Seperti dalam RUU Pemasyarakatan yang menghapus syarat khusus bagi narapidana korupsi menerima remisi, asmiliasi, dan pembebasan bersyarat. 

Akibatnya, pada 6 September 2022, terdapat 23 napi korupsi mendapat pembebasan bersyarat. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan agar Orang Tak Berani Korupsi

"Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang putusannya baru incracht pertengahan tahun 2021 lalu menjadi satu di antara puluhan koruptor penikmat muatan RUU Pemasyarakatan," tulis ICW dalam makalah Catatan Kritis Kinerja DPR Isu Antikorupsi, Hak Asasi Manusia, Pemilu, dan Lingkungan 2019-2022 yang diterima KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).

ICW juga menyoroti terkait lemahnya pengawasan DPR dalam penegakan hukum antikorupsi dan rendahnya kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaan. 

Kemudian dalam tiga tahun terakhir, ada dua nama anggota DPR yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi. 

Mereka yakni Hasan Aminuddin dari Fraksi Partai Nasdem dan Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga: Mobil Pegiat Anti-Korupsi Dibakar OTK, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Dalam tiga tahun terakhir juga muncul ragam kontroversi DPR. Seperti pemberhentian hakim Konstitusi Aswanto.

Sebelumnya pada Maret 2022 lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan rencana penggantian gorden dan blind di rumah dinas anggota DPR. Berdasarkan penelusuran ICW diketahui pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp48,75 miliar.

Selain itu, DPR juga sempat menganggarkan Rp2,09 miliar untuk pengadaan multivitamin bagi para pegawai Sekretariat Jenderal DPR. 

Lalu Rp4,5 miliar untuk pengecatan dome gedung nusantara, pembayaran fasilitas isolasi mandiri di dua hotel Jakarta, dan pencetakan kalender sebesar Rp955 juta. 

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Tak Yakin DPR Bebas dari Korupsi

Meskipun beberapa di antaranya sudah dibatalkan, namun kejadian itu memperlihatkan ketiadaan sense of crisis dari lembaga legislatif terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Rekomendasi ICW

ICW mendorong agar kinerja DPR di satu tahun terakhir bisa menitikberatkan fungsi legislasi dalam penguatan pemberantasan korupsi.

Caranya dengan segera membahas serta mengundangkan tunggakan peraturan yang menjadi suplemen penegak hukum dalam memberantas korupsi, mulai dari RUU Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


 

Tak cukup itu, dalam isu lain seperti pemilihan umum mendatang, DPR sebaiknya juga merevisi UU Pemilihan Umum guna membuat jeda waktu tertentu bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Dalam lingkup pengawasan, di tengah merosotnya kinerja aparat penegak hukum, DPR diharapkan dapat memberikan saran dan kritik demi perbaikan citra penegakan hukum, khususnya antikorupsi.

Kemudian kode etik yang ada di DPR terkait konflik kepentingan juga harus ditegakkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x