Kompas TV nasional peristiwa

Kemnaker akan Tegur Langsung Waroeng SS: Hak Pegawai kok Dipotong!

Kompas.tv - 30 Oktober 2022, 17:06 WIB
kemnaker-akan-tegur-langsung-waroeng-ss-hak-pegawai-kok-dipotong
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri bersama awak media di Bali, Rabu (14/9/2022). Kemenaker akan mengerahkan pengawas ke Waroeng SS terkait pemotongan gaji karyawan penerima BSU. (Sumber: KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan teguran kepada rumah makan Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS, terkait kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker (PHI-Jamsostek) Indah Anggoro Putri menegaskan akan menegur dan mengirimkan pengawas ke rumah makan itu.

"Kami akan tegur. Hak penerima (BSU) kok dipotong," tutur Putri, Minggu (30/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kemnaker Kerahkan Pengawas ke Waroeng SS Terkait Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Pegawai atau pekerja yang menerima BSU, jelas Putri, telah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Ia melanjutkan, pegawai yang tidak menerima BSU berarti gaji atau upahnya paling banyak Rp3,5 juta.

"Kalau enggak dapat (BSU) kan bisa karena gajinya enggak masuk kriteria atau kenapa gitu," ucapnya.

Direktur Waroeng SS Buka Suara

Pemimpin dan Direktur Waroeng SS Yoyok Herry Wahyono mengonfirmasi kebijakan pemotongan gaji karyawannya yang menerima BSU.

"Terima kasih atensinya, benar itu kebijakan saya sebagai pemimpin & direktur WSS Indonesia," jelas Yoyok, Sabtu (29/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Yoyok mengatakan pada September 2021 silam, sebagian pegawai tak mendapatkan BSU, sementara yang lain menerima.


Baca Juga: Presiden Jokowi Beri BSU dan BLT BBM ke Penerima di Kantor Pos Balikpapan

Ia melanjutkan, pegawai jadi kurang harmonis akibat tak meratanya penyaluran subsidi upah dari pemerintah tersebut.

Yoyok menegaskan, dia lebih memilih untuk jangan ada bantuan apapun untuk karyawannya jika penyaluran subsidi gaji tersebut tidak merata ke seluruh karyawannya.

Dalam kebijakan ini, Yoyok akan memotong gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp300.000 selama bulan November dan Desember. Sehingga total gaji yang dipotong adalah Rp600.000.

Dia menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan di Hadapan Tuhan, Allah SWT, Hukum Negara & nilai-nilai kebenaran/keadilan," lanjut dia.

Baca Juga: Alasan Direktur Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU: Buat Personel Tidak Rukun

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x