Kompas TV nasional hukum

Selain Susi dan Kodir, Belasan Saksi Disebut akan Hadir di Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

Kompas.tv - 8 November 2022, 10:05 WIB
selain-susi-dan-kodir-belasan-saksi-disebut-akan-hadir-di-sidang-ferdy-sambo-hari-ini
Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi Monica Kumalasari menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak tulus meminta maaf kepada orangtua korban. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Lalu, aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo bernama Adzan Romer, Daden Miftahul Haq. Ada juga sopir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah yang bakal memberi keterangan. 

Tak hanya ART, ajudan, dan Sopir Sambo, ada juga saksi yang merupakan kakak kandung Ferdy Sambo, yakni Leonardo Sambo.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?

Akan tetapi, di situs PN Jakarta Selatan belum tertera nama-nama saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa pada sidang lanjutan dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu.

Sepekan yang lalu, sidang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J, termasuk orang tua dan bibi.

Selain sidang pembunuhan berencana, hari ini PN Jakarta Selatan juga melaksanakan sidang untuk perkara pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan agenda sidang terdakwa Arif hari ini, Selasa (8/11) ialah putusan sela.

Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Tampak Enggan Duduk di Sisi Bharada E dan Diminta Jaksa Keluar dari Ruang Sidang

Untuk diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sambo juga didakwa atas pidana perintangan penyidikan dengan jerat pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x